Mohon tunggu...
Ariana Maharani
Ariana Maharani Mohon Tunggu... Dokter - MD

Pediatric resident and postgraduate student of clinical medical science at Universitas Gadjah Mada, Instagram: @arianamaharani

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Dokter yang Bergaji Satu Juta

19 Desember 2022   22:56 Diperbarui: 20 Desember 2022   12:56 817
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika buruh digaji rendah maka disebut sebagai perbudakan, namun jika tenaga kesehatan digaji rendah lalu disebut sebagai pengabdian.

Kiranya itulah kalimat yang menurut saya paling mewakili mirisnya kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI beberapa hari yang lalu melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1952/2022 mengenai Biaya Hidup Dokter Internsip dan Honor Dokter Pendamping Program Internsip Dokter Indonesia. 

Pada keputusan tersebut disebutkan bahwa gaji seorang dokter internship di daerah Ibukota Provinsi ditetapkan menjadi 1,18 juta. Sebelumnya gaji seorang dokter internship di daerah tersebut ialah dalam kisaran 3,2 juta hingga 3,6 juta.

Terdapat beragam komentar yang diberikan oleh masyarakat terkait kebijakan terbaru tersebut tepat setelah keputusan tersebut dikeluarkan. 

Ada komentar pro dan ada juga komentar kontra. Tentu saja, bisa ditebak bahwa komentar kontra terhadap kebijakan tersebut paling tidak pasti berasal dari para dokter, terutama para dokter internship, yang merupakan target dari perubahan kebijakan tersebut. 

Selebihnya adalah komentar pro terhadap kebijakan, yang mana berasal dari masyarakat yang memiliki pemahaman mengapa kebijakan tersebut adalah kebijakan yang rasional-rasional saja alias masuk akal. 

Pertama, beberapa pihak berargumen bahwa menurunkan gaji dokter internship bukanlah sebuah masalah yang besar dikarenakan dikatakan internship hanyalah sebuah fase kehidupan seorang dokter yang berdurasi satu tahun dan kemudian setelah menyelesaikan internship, seorang dokter internship lalu beralih status menjadi dokter umum dan mampu meraup gaji yang lebih besar. Mengerucutkan waktu atau durasi internship para dokter tentu saja bukanlah hal yang tepat. 

Kedua, citra dokter yang merupakan tenaga kesehatan yang dielu-elukan untuk sedia mengabdi kepada masyarakat, termasuk di dalamnya ialah untuk bersedia tak merisaukan berapa gaji atau bantuan biaya hidup yang diberikan, adalah argumen yang sering kali dilontarkan di dalam setiap pembahasan terkait kesejahteraan dokter. Dokter dituntut untuk terus berjiwa altruistik ialah hal tak tepat selanjutnya.

Ketiga, pemahaman mengenai internship adalah sebuah tahapan magang yang serupa magang jurusan selain kedokteran, yang mana magang non-kedokteran di Indonesia kebanyakan adalah magang yang tak dibayar, semakin melanggengkan pandangan masyarakat bahwa penurunan gaji dokter internship menjadi 1,1 juta adalah hal yang biasa-biasa saja dan tak patut untuk didiskusikan adalah hal tak tepat berikutnya.

Keempat, komentar mayoritas yang mengisi lini pro terkait kebijakan tersebut ialah pemahaman bahwa menurunkan gaji internship di daerah ibukota dan menambah gaji internship di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan atau kerap disebut DTPK adalah sebuah win-win solution untuk distribusi dokter di seluruh Indonesia, yang sesungguhnya hanyalah menyelesaikan masalah dengan masalah.

Durasi bukanlah titik permasalahan yang dibahas pada isu ini. Entah masa internship hanya berdurasi enam bulan, atau tiga bulan, atau bahkan satu bulan, permasalahan berada pada apresiasi pemerintah yang kurang kepada para dokter yang baru saja lulus ini. 

Apresiasi seyogyanya dilihat secara holistik, yakni apresiasi terhadap ilmu dan keterampilan yang dipelajari seorang dokter, apresiasi terhadap materiil yang telah dikerahkan selama di bangku kedokteran, apresiasi terhadap para dokter internship sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum dan kebijakan oleh negaranya yang mewajibkan internship sebagai salah satu syarat sebelum dapat berpraktik sebagai dokter umum. 

Wajib disadari, begitu ironis melihat semakin hari biaya pendidikan kedokteran semakin melambung, saat gaji seorang dokter semakin menurun. Begitu banyak politik komersialisasi dalam dunia kedokteran yang tak dapat dihindari, menyumbang alasan mengapa apresiasi dari pemerintah tak sejalan dengan materiil yang begitu besar yang telah dikeluarkan.

Selain itu, argumen bahwa dokter harus berjiwa altruis ialah sudah tak relevan lagi. Lebih tepat kiranya jika seorang dokter dituntut berjiwa profesional saja seperti yang disampaikan oleh dr. Iqbal Mochtar pada tulisan beliau yang berjudul "Dokter Masa Kini: Altruisme atau Profesionalisme?"

Altruisme mengacu pada perilaku individu yang mengutamakan kepentingan orang lain di atas kepentingan sendiri. 

Perilaku altruistik adalah tindakan individu untuk menolong orang lain tanpa adanya keuntungan langsung bagi si penolong. Begitu dielu-elukannya tuntutan altruisme oleh masyarakat kepada dokter yang pada akhirnya membuat masyarakat sering kali memilah kriteria dokter yang baik hanya berdasar pada nilai tersebut. 

Dokter yang baik dianggap sebagai dokter yang menerima berapa saja pembayaran atau setia melayani pasien sekalipun telah lewat jam kerja. Padahal begitu banyak kualitas positif dokter yang lain yang dapat dijadikan kriteria untuk menilai seorang dokter ialah dokter yang baik atau tidak.

Selanjutnya, pemahaman bahwa seorang dokter internship berada pada tahap magang dan harusnya dapat bersyukur dengan bantuan biaya hidup yang diberikan alih-alih mengeluhkan penurunan dan lalu mengkomparasinya dengan kebijakan magang pada magang selain kedokteran tentu saja adalah hal yang kurang tepat. 

Dokter internship ialah seorang dokter yang telah disumpah. Mereka memiliki ilmu dan keterampilan yang telah digodok minimal 5.5 tahun melalui proses pre-klinik hingga klinik atau yang dikenal sebagai tahapan profesi kedokteran. 

Internship ialah sebuah tahapan transisi untuk memandirikan dokter dan sebuah wadah pemahiran terhadap keterampilan yang telah ia pelajari dan praktikkan. 

Dokter internship melakukan hal yang sama seperti yang seorang dokter umum di Rumah Sakit atau Puskesmas lakukan. Perbedaan terletak pada poin pengawasan, di mana seorang dokter internship masih dalam pengawasan dokter-dokter umum di RS atau Puskesmas yang bersangkutan. 

Kemudian, menyadari bahwa permasalahan pemerataan tenaga kesehatan dan dalam hal ini khususnya ialah pemerataan dokter ke DTPK merupakan salah satu latar belakang yang paling mungkin oleh Pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan tersebut di atas yang begitu sensasional. 

Dengan harapan, melalui bantuan biaya hidup di daerah DTPK yang lebih besar dibandingkan daerah ibukota provinsi dan daerah biasa (non-DTPK), para dokter internship bersedia memilih daerah terpencil. 

Sayangnya, kebijakan untuk meningkatkan bantuan biaya hidup di daerah DTPK tidak seharusnya "disubsidi silang" dengan daerah non-DTPK atau dengan kata lain menurunkan bantuan biaya hidup di daerah non-DTPK ke angka yang sangat tidak wajar untuk seorang dokter internship yang juga merupakan seorang manusia untuk bertahan hidup. 

Pemerintah harus menyadari bahwa ada bantuan biaya hidup minimum yang harus dipenuhi. Entah mengacu kepada UMR, atau UMP, atau acuan apapun. 

Menurunkan bantuan biaya hidup dokter internship di daerah non-DTPK tentu saja hanya menambah masalah baru. Alih-alih diharapkan dapat meratakan dokter ke daerah yang masih kekurangan dokter maupun tenaga kesehatan lainnya, bantuan biaya hidup yang jelas tak layak tersebut hanyalah membuat pandangan para dokter dan calon dokter terhadap pemerintah menjadi negatif yaitu pandangan bahwa pemerintah tak mampu mengelola atau mengapresiasi pekerjaan yang pada proses mendapatkannya membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang besar. 

Asa pemerintah untuk menambah jumlah dokter pun tak menutup kemungkinan akan pupus karena pada akhirnya masyarakat menyadari bahwa menjadi dokter di Indonesia pada masa kini, dan mungkin saja berlanjut hingga di masa depan jika tak kunjung ada reformasi kebijakan penghargaan yang layak kepada dokter, bukanlah sebuah keputusan yang tepat karena tidak dapat menghasilkan pengembalian yang sebanding dengan segala bentuk nilai yang telah diinvestasikan. 

Negara akan kehilangan putra-putri terbaiknya yang mungkin memilih untuk berkarir sebagai dokter di luar negeri saja, karena kesejahteraan yang lebih sesuai, atau bahkan tak memilih jurusan dokter, yang mana keduanya sama saja berakhir pada mengurangi distribusi dokter di dalam negeri. 

Sehari sesudah kebijakan tersebut didiskusikan di media sosial dan menuai komentar pro serta kontra, pemerintah akhirnya melakukan konferensi pers untuk merevisi kebijakan tersebut dan mengembalikan bantuan biaya hidup untuk dokter internship di daerah non-DTPK menjadi kurang lebih seperti bantuan biaya hidup sebelumnya. Namun tetap saja, pemerintah harus dapat melakukan pembenahan strategi mengenai bagaimana meratakan dokter ke seluruh Indonesia dengan menyelesaikan masalah dari akarnya, bukannya menyelesaikan masalah dengan masalah.

Sebagai penutup, sudah tak relevan lagi untuk menilai pekerjaan-pekerjaan tenaga kesehatan sebagai pekerjaan altruisme dengan mempertimbangkan bahwa begitu panjang perjalanan, beban, hingga tanggung jawab yang diemban oleh profesi tenaga kesehatan. 

Sudah selayaknya dokter, baik dokter internship, dokter umum, residen, hingga dokter spesialis mendapatkan penghargaan yang layak. 

Mengingat, dengan penghargaan yang layak, seorang dokter dapat memiliki kesejahteraan yang cukup dan lalu mampu bekerja dengan baik melayani masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun