Mohon tunggu...
Ariana Maharani
Ariana Maharani Mohon Tunggu... Dokter - MD

Pediatric resident and postgraduate student of clinical medical science at Universitas Gadjah Mada, Instagram: @arianamaharani

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menyoal Implementasi Pemenuhan Hak atas Kesehatan Sejak dalam Kandungan

16 November 2022   20:43 Diperbarui: 17 November 2022   04:10 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi seorang ibu hamil| Dok tonefotografia via parapuan.co

Hak atas kesehatan sejak dalam kandungan

Anak merupakan generasi penerus bangsa. Untuk menjadi generasi yang dapat meneruskan tonggak perjuangan negara dalam setiap lini pembangunannya, negara harus memastikan bahwa sumber daya manusia yang menjadi penggerak pembangunan ialah sumber daya manusia yang produktif. 

Untuk memastikannya, negara memiliki kewajiban untuk melakukan penyelenggaraan kesehatan yang holistik dan komprehensif bagi anak sehingga setiap anak sebagai generasi penerus bangsa memperoleh haknya atas derajat kesehatan setinggi-tingginya sejak dalam kandungan. 

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa negara, pemerintah pusat, pemerintah daerah, keluarga, hingga orang tua memiliki kewajiban untuk mengusahakan terhindarnya anak yang lahir dari penyakit-penyakit yang mengancam kelangsungan kehidupan maupun yang menimbulkan kecacatan. 

Data infeksi HIV, sifilis, dan hepatitis B pada anak

Menurut laporan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sebanyak lebih dari 90 persen kasus infeksi HIV, sifilis, dan hepatitis B pada anak ialah terjadi karena transmisi atau penularan dari ibu. 

Di tahun 2018, prevalensi ibu hamil yang mengalami infeksi HIV di Indonesia adalah sebesar 0.39 persen, infeksi sifilis sebesar 1.7 persen, dan infeksi hepatitis B sebesar 2.5 persen. Sedangkan pada tahun 2020, terdapat 6094 ibu hamil yang positif HIV dan 4198 ibu hamil yang positif sifilis. 

Data di lapangan mengenai angka-angka ini tentu harus menjadi perhatian besar bagi seluruh unsur, semua pemangku kebijakan, dan seluruh lapisan masyarakat. 

Perhatian untuk meningkatkan kesadaran mengenai bahaya infeksi-infeksi tersebut dan bagaimana tindak lanjut atau intervensi terbaik untuk memutus rantai penularan ketiga penyakit infeksi tersebut mengingat infeksi HIV, sifilis, maupun hepatitis B adalah infeksi yang menular melalui hubungan seksual, darah, dan menular secara vertikal dari ibu yang positif kepada janin yang dikandung. 

Intervensi-intervensi ialah berupa edukasi mengenai pentingnya memahami bahaya infeksi yang dapat ditransmisikan dari ibu ke janin ini, deteksi awal atau skrining saat awal kehamilan, pengobatan sedini mungkin ketika sudah terdiagnosis, serta imunisasi. 

Program triple eliminasi sebagai deteksi awal

Deteksi awal atau skrining saat awal kehamilan diupayakan melalui sebuah program yang disebut dengan Triple Eliminasi. Triple eliminasi ialah program oleh pemerintah untuk melakukan eliminasi infeksi pada tiga penyakit yang dapat menular langsung dari ibu ke anak, yakni infeksi HIV, sifilis, dan hepatitis B. 

Pemeriksaan biasanya dilakukan di Puskesmas pada kunjungan ANC (antenatal care) yang pertama. Idealnya dilakukan sebelum usia kehamilan 20 minggu. 

Jika ibu hamil datang pada usia kehamilan di atas 20 minggu, triple eliminasi harus dilakukan segera dan tindak lanjut berupa pengobatan harus dilakukan secepat mungkin.

Program triple eliminasi sangat penting untuk dilakukan kepada seluruh ibu seluruh hamil dikarenakan deteksi dini terhadap infeksi pada tiga penyakit tersebut dapat menyelamatkan nyawa ibu dan anak. 

Begitu penting mengingat infeksi-infeksi tersebut dapat mengakibatkan kecacatan, morbiditas, ataupun hingga mortalitas baik pada ibu maupun janin.

Strategi eliminasi penularan

Triple eliminasi ditargetkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk mencapai angka zero pada tahun 2030 sesuai dengan yang tertulis dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2017. 

Untuk mencapai angka zero tersebut pemerintah telah menetapkan lima strategi eliminasi penularan, penetapan peta jalan, hingga intensifikasi kegiatan eliminasi penularan. 

Pada pasal 4 dalam Permenkes ini, disebutkan bahwa salah satu strategi ialah peningkatan penyediaan sumber daya di bidang kesehatan. Sumber daya dalam pasal ini dapat dimaknai sebagai sumber daya manusia hingga sumber daya alat/bahan kesehatan. 

Menyoal implementasi program triple eliminasi, diperlukan sebuah penelitian atau studi mengenai pelaksanaan triple eliminasi di seluruh daerah di Indonesia. Apakah kelima strategi yang ditetapkan pada Permenkes di atas yakni Permenkes Nomor 52 Tahun 2017 dieksekusi dengan baik ataukah hanya strategi yang tertulis di atas kertas belaka. 

Apakah akses dan kualitas layanan kesehatan kepada ibu hamil/menyusui dan bayi/anak sudah memenuhi standar? Apakah peran faskes telah adekuat dalam penatalaksanaan untuk eliminasi penularan? 

Apakah sumber daya di bidang kesehatan untuk menunjang terselenggaranya program ini telah tersedia merata dan mencukupi? Apakah telah terdapat kerja sama lintas program dan lintas sektor untuk mencapai tujuan bersama? Serta, bagaimanakah peran masyarakat dalam eliminasi penularan sejauh ini?

Triple eliminasi yang menjadi double eliminasi

Sumber daya di bidang kesehatan baik berupa sumber daya manusia maupun sumber daya alat/bahan kesehatan merupakan hal yang sangatlah esensial dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan kesehatan.

Jika satu saja dari dua bagian besar tersebut tak terpenuhi, tentu saja sebuah program pembangunan kesehatan tak berjalan dengan semestinya. 

Ambil saja sebuah contoh, jika Puskesmas A hanya memiliki alat untuk melakukan rapid test HIV, atau hanya memiliki alat untuk melakukan rapid test hepatitis B, dan tidak memiliki rapid test untuk sifilis, triple eliminasi pada akhirnya hanyalah menjadi double eliminasi. 

Jika terdapat transmisi sifilis dari ibu kepada janin akibat tak tersedianya sumber daya di bidang kesehatan yang mana merupakan strategi poin tiga pada UU mengenai triple eliminasi, dan kemudian transmisi berdampak hingga pada morbiditas dan mortalitas ibu dan janin, apa kabar hak atas kesehatan sejak dalam kandungan? Bagaimanakah pelaksanaan triple eliminasi di Puskesmas Anda? Apakah baik-baik saja?

Hak atas kesehatan adalah dimulai sejak dalam kandungan. Pembiaran terhadap implementasi yang serampangan di berbagai tingkatan harus menjadi perhatian. 

Seyogyanya, kebijakan yang baik, diikuti pula dengan implementasi yang baik. Komunikasi berbagai pihak untuk memastikan terlaksananya program dari level pusat hingga ke daerah merupakan kunci yang begitu penting. 

Pelaporan secara rutin dari berbagai level yang ditanggapi secara responsif oleh pihak yang berwenang merupakan hal esensial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun