Menurut Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 tahun 2019, Prolanis adalah pelayanan kesehatan dengan pendekatan proaktif yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan melibatkan peserta, fasilitas kesehatan, dan BPJS Kesehatan dalam rangka pemeliharaan kesehatan peserta penderita penyakit kronis untuk mencapai kualitas hidup yang optimal dengan biaya pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien.Â
Selama ini tentu saja Prolanis telah membawa sekian hasil monitoring proses dan evaluasi pelaksanaan program alias bagaimana realita dari implementasi kebijakan Prolanis di lapangan.Â
Salah satu realitanya ialah tidak tersedianya insulin sebagai salah satu obat antidiabetes pada FKTP, yang tak jarang karena tidak tersedianya obat tersebut, telah berdampak pada beberapa kejadian pasien-pasien yang datang ke ruang emergensi fasilitas kesehatan dengan kadar gula yang terlampau tinggi.Â
Saat ditelusuri ternyata pasien selama ini diresepkan insulin untuk menurunkan gula darahnya dari FKTL atau RS. Akses jarak antara RS yang jauh dengan rumah warga telah membuat beberapa waktu kepatuhan pasien untuk menggunakan obat dalam memastikan terkontrolnya penyakit yang ia derita menjadi menurun dikarenakan pasien sempat kehabisan insulin beberapa hari dan tidak memiliki waktu untuk pergi kontrol ke FKTL atau RS.Â
Sehingga kemudian menjadi pertanyaan, apakah insulin perlu disediakan di Puskesmas-puskesmas yang akses jaraknya notabene lebih terakses kepada masyarakat? Apakah penyediaan insulin pada Puskesmas merupakan solusi untuk meningkatkan kepatuhan penggunaan obat antidiabetes pada pasien-pasien DM? Ataukah ada solusi lain yang lebih berhak?
Berbagai realita lain dari implementasi kebijakan Prolanis DM akan dilanjutkan pada bagian kedua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H