Mohon tunggu...
aria mahameru
aria mahameru Mohon Tunggu... -

...sedang belajar menulis....buat sesepuh kompasianer...mohon wejangannya...

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Butuh Saran dari Seorang Praktisi Hukum....

1 Juni 2010   17:24 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:49 2144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Mengenai Hak cuti bapak akan di bayar sesuai dengan UU tenaga kerja yang berlaku

Pada saat hasil pertemuan di K**** pada saat TTD kontrak terakhir periode 13 Mei - 12 November 2009 yang saat itu dihadiri Ibu R****, Pak M***** dan rekan2 lainnya, dengan jelas Ibu menyatakan bahwa " Cuti tidak bisa diuangkan, tapi bisa bertambah dan tidak hangus ", dari pernyataan tersebut saya beramsumsi bahwa masa cuti bisa diambil dengan pemotongan cuti pada masa pengunduran diri. Sebagai tambahan , sampai saat ini saya belum TTD untuk periode berikutnya. Tidak pernah saya menyatakan cuti hangus tapi akan diuangkan pada saat karyawan tersebut mengundurkan diri karena itu merupakan hak karyawan
Ada satu pertanyaan tentang PASAL 52 KARYAWAN MENGUNDURKAN DIRI ayat 4 yang bunyinya, " Perusahaan tidak berkewajiban untuk memberi upah pesangon kepada karyawan yang mengundurkan diri tetapi bagi karyawan yang memiliki masa kerja 3 Tahun atau lebih diberikan uang pisah yang besarnya sama dengan uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak ( UU No. 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat (4) ", pertanyaan saya, apakah saya mendapatkan uang pisah mengingat saya masuk di PT. C***** tanggal 13 April 2007 ? Tidak dapat
Demikian surat ini saya sampaikan, Sebelumnya saya mengucapkan mohon maaf sebesar-besarnya, jika isi dari email ini ada kata-kata yang tidak berkenan. Hal ini dikarenakan rasa ingin tahu saya yang begitu besar akan pengetahuan yang membuat saya bersikap kritis.

Atas perhatiannya saya ucapkan banyak terimakasih,

Salam Hormat,

A***

Sent: Wednesday, May 19, 2010 11:42 AM
Subject: Surat Pengunduran
Dear Pak A***
Sesuai dengan peraturan perusahaan bahwa syarat2 untuk mengundurkan diri :

- Mengajukan surat permohonan pengunduran diri 1 ( satu ) bulan sebelumnya.
- Surat diterima & ditanda tangani atasan bapak tgl. 6 Mei 2010 . Artinya tgl terakhir dipekerjakan adalah 05 Juni 2010.
- Hak cuti tidak bisa dikompensasikan dengan batas 30 hari pengunduran diri.

Permintaan bapak mengundurkan diri sampai dengan tgl 20 Mei dengan memotong cuti tidak dapat kami setujui.
Artinya bapak tetap melaksanakan kewajibannya sampai dengan tgl 05 Mei 2010.

Mengenai Hak cuti bapak akan di bayar sesuai dengan UU tenaga kerja yang berlaku.

Thanks & Regards
R****

Setelah para pembaca membaca email tersebut, diharapkan bisa memberikan jawaban atas pertanyaan2 saya diatas.
Dan apakah perusahaan itu bisa dituntut secara perdata dikarenakan lalai memberikan kontrak saya selanjutnya dan kompensasi apa yang seharusnya saya dapatkan dari kelalaian tersebut???
Dikarenakan saya buta hukum tentang hal diatas, mohon saran dan masukannya. Sebelumnya terimakasih atas respon dan tanggapannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun