Mohon tunggu...
aria mahameru
aria mahameru Mohon Tunggu... -

...sedang belajar menulis....buat sesepuh kompasianer...mohon wejangannya...

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Butuh Saran dari Seorang Praktisi Hukum....

1 Juni 2010   17:24 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:49 2144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini sebuah pertanyaan hati yang saat ini mengganjal hati saya, ketika semua kewajiban sebagai karyawan dilakukan. Apakah ada yang salah dengan isi email dibawah ini, sebelum membaca email tersebut, sedikit saya ceritakan kronologis kejadiannya :
Saya seorang karyawan disalahsatu perusahan logistik dijakarta. Saya sudah bekerja 37 bulan, dan tepatnya saya masuk di perusahaan itu 13 april 2007. Status saya diperusahaan itu sampai saat ini sebagai staff kontrak. Dan kontrak saya habis pada tanggal 12 november 2009, sejak saya kerja sampai saat ini kontrak saya diperpanjang hanya periode per 6 bulan dan sampai saat ini saya bekerja saya tidak tanda tangan kontrak lagi padahal saya sudah menanyakan perihal tersebut ke atasan saya dan dijawab sedang diurus.
Pada tanggal 5 mei saya mendapatkan tawaran pekerjaan di perusahaan lain dan tawaran itu saya terima. Dan tanggal 6 mei saya mengajukan surat pengunduran diri saya ke atasan saya, dan hal itu disetujui dengan catatan saya harus melakukan “one month notice”. Jadi saya harus melakukan kewajiban saya sampai tanggal 5 juni.
Yang menjadi pertanyaan saya, apa saya harus melakukan “one month notice”, secara saya terakhir tanda tangan kontrak tgl 12 november 2009, dan ketika hal perpanjangan kontrak ditanyakan hanya jawaban, “nanti sedang diurus” ???
Dan bagaimana dengan kewajiban perusahaan tentang uang pisah??? Apa saya harus menuntut nya agar wajib dibayar oleh perusahaan??? Berikut penggalan emailnya.
“Ada satu pertanyaan tentang PASAL 52 KARYAWAN MENGUNDURKAN DIRI ayat 4 yang bunyinya, " Perusahaan tidak berkewajiban untuk memberi upah pesangon kepada karyawan yang mengundurkan diri tetapi bagi karyawan yang memiliki masa kerja 3 Tahun atau lebih diberikan uang pisah yang besarnya sama dengan uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak ( UU No. 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat (4) ", pertanyaan saya, apakah saya mendapatkan uang pisah mengingat saya masuk di PT. C***** tanggal 13 April 2007 ? Tidak dapat

Berikut email saya dan jawaban dari HRD ( jawaban dari hrd, kalimatnya di huruf tebalkan )perihal pengunduran diri saya :

Dear Pak A***
Silahkan dilihat commen saya dibawah ini
Maaf Saya tulis agak besar, karena bapak sepertinya senang dengan tulisan besar.

Thanks & Regards
R****

Sent: Wednesday, May 19, 2010 5:56 PM
Dear Bu R****,

Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih banyak atas respon dari "surat pengunduran diri" saya yang saya tunggu-tunggu akhir-akhir ini.
Karena kabar ini merupakan hal yang teramat sangat saya tunggu-tunggu apakah cuti saya di-Acc atau tidak, mengingat saya sedang merencanakan mudik keluar kota dalam rangka silahturahmi ke sanak family.

Dalam surat ini, ada beberapa hal yang ingin saya jabarkan dan tanyakan, dan diharapkan Ibu berkenan. Pada point-point yang Ibu jabarkan tentang :

- Mengajukan surat permohonan pengunduran diri 1 ( satu ) bulan sebelumnya.
- Surat diterima & ditanda tangani atasan bapak tgl. 6 Mei 2010 . Artinya tgl terakhir dipekerjakan adalah 05 Juni 2010.

Berdasarkan Peraturan Perusahaan PT. C**** Periode 2006-2008 Pasal 52 hal 28 tentang " KARYAWAN MENGUNDURKAN DIRI " ayat NO. 2, yang bunyinya " Permohonan harus diajukan secara tertulis sekurang-kurangnya 1 ( bulan ) sebelum tanggal pengunduran diri ", saya bisa menerima dan hal tersebut sudah saya lakukan dengan pengajuan surat pengunduran diri saya tanggal 6 Mei 2010 yang sudah ditandatangani.
( anda sudah mengajukannya tapi belum melaksanakan sampai dgn 5 juni 2010 )Dan pada Point :

- Hak cuti tidak bisa dikompensasikan dengan batas 30 hari pengunduran diri.

Pada Peraturan Perusahaan , saya tidak menemukan ayat-ayat yang menjelaskan hal tersebut, semoga dengan ketidaktahuannya saya, team HRD bisa menjelaskan pada point mana peraturan itu dijelaskan sehingga hal ini bisa menambah pengetahuan saya dan tidak adanya kesalahpahaman.
Di peraturan perusahaan dan di peraturan depnaker tidak ada yang mengatur konpensansi 30 hari dengan hak cuti ),
Tapi perusahaan tetap mengacu kepada peraturan perusahaan & UU depnaker yang mengatakan surat pengunduran diri diajukan 30 hari dan hak cuti dibayar

Dan pada point :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun