Jika memandang dari sudut pandang ini maka pemberlakuan PSBB adalah hal baik karena niat baik pemerintah untuk memutus rantai penularan dan penyebarluasan covid-19 di kalangan masyarakat.
Virtue
Selanjutnya jika dipandang dari teori keutamaan (virtue theory) dimana tidak menanyakan tindakan mana yang etis dan tindakan mana yang tidak etis. Teori ini berfokus pada pengembangan karakter pada diri setiap orang. Pemerintah harus bersikap tegas dan bijaksana dalam memberlakukan kebijakan PSBB di masa pandemi covid-19 ini, disamping itu kita juga harus menjadi pribadi masyarakat yang baik dan patuh terhadap peraturan pemerintah demi kebaikan dan keselamatan.
Pandangan Islam
Pelaksanaan PSBB harus sesuai dengan syariat Islam dalam memelihara jiwa manusia dari ancaman berbahaya. Sebagai umat Islam tentunya kita harus patuh mengikuti perintah agama diantaranya perintah Allah SWT, perintah Rasulullah, dan perintah Ulil Amri (pemerintah). Menurut pandangan Islam, PSBB patut dilaksanakan guna menjaga kemaslahatan bersama, menghindarkan marabahaya, dan memelihara jiwa manusia dari wabah covid-19.Â
Oleh karena itu kita selaku umat Islam harus patuh mengikuti perintah Allah dalam mengikuti apa yang disampaikan pemerintah untuk menjaga jiwa agar terhindar dari covid-19 demi keselamatan kita semua. Pemberlakuan PSBB menjadi ikhtiar pemerintah untuk mencegah penyebarluasan covid-19 agar masyarakat bisa melakukan aktivitas kembali secara normal.
Daftar Pustaka
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H