Presiden SBY telah mengeluarkan 12 perintah merespon pernyataan  Pemuka Agama. Perintah yang menarik dan perlu dipantau apakah perintah itu teraksana apa tidak khususnya perintah no 7 dan no 8. Apa saja perintah itu ?
Perintah Presiden :
No. 7. Berikan tindakan administrasi, disamping sanksi hukum, bagi yang dinyatakan bersalah kepada semua pejabat yang nyata- nyata melakukan penyimpangan , pelanggaran , dan kejahatan , termasuk mutasi dan pencopotan , dalam satu pekan kedepan.
No. 8. Lembaga yang pejabatnya melakukan kesalahan dan penyimpangan perlu dilakukan penataan ulang.
Posisi Kasus.
Kasus yang hendak disoroti khusus berkaitan dengan jalan-jalannya  Gayus Tambunan keluar  dari tahanan. Keluar tahanan tidak hanya sekali tetapi berkali-kali seperti dilansir pihak Kepolisian. Mengenai kasus kejahatannya sendiri menurut saya pemantauannya memakan waktu dan berkaitan dengan hukum pembuktian. Oleh sebab itu dipersempit kemasalah jalan-jalannya GT yang bikin heboh.
Dunia media massa gempar adanya pemberitaan Gayus Tambunan(GT) yang statusnya dalam tahanan namun kedapatan jalan-jalan ke Bali. Ternyata belakangan ketahuan lagi di awal Tahun 2011 Gayus Tambunan terungkap juga  jalan -jalan ke luar negeri  pada 30 September 2010 , setelah pembaca Kompas menuturkan kesaksiannya dalam rubik surat pembaca pada 2 Januari 2011.
Pada saat pembacaan Putusan Terdakwa( GT) di PN.Jakarta Selatan terungkap bahwa sejak bulan Agustus 2010 GT  sebagai tahanan Hakim yang dititipkan di rutan Brimob Kelapa Dua. Jadi yang bertanggung jawab saat GT kabur adalah Brimob dan Hakim penahan GT.
Penyimpangan dan pelanggaran.
Sebagai orang luar kita dengan mudah menetapkan ada penyimpangan dan pelanggaran. Karena penyimpangan dan pelanggaran tidak perlu pembuktian yang menjelimet dan tidak perlu adanya proses penyidikan dan menunggu keputusan Hakim di sidang Pengadilan. Ukurannya adalah apakah pekerjaan sudah dilakukan sebagaimana mestinya . Apa karena lalai atau sengaja melakukannya tidak jadi masalah . Yang jadi masalah sudah terjadi penyimpangan dan pelanggaran GT bisa jalan-jalan ke Bali dan Keluar Negeri dalam status tahanan .
Pejabat Yang Bertanggung jawab.
- Komandan Brimob dan pejabat-pejabat terkait termasuk Khusus Kepala Rutan.Kasus GT kan kasus spesial penting yang menjadi sorotan semua pihak termasuk Presiden. Oleh sebab itu yang menerima tugas harus bertanggung jawab penuh agar tugas suskses. Dalam hal ini tugas menahan GT. Karena tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya yaitu managemen penahanan dan mangemen secara umum. Paling tidak aspek Komanding dan kontroling, maka pejabat-pejabat tersebut harus bertanggung jawab .
- Kabaintelkam Polri. Tugas intelijen memantau dan mengamankan tugas Kepolisian demi berhasilnya tugas. Apakah ada hasil pantauan segi intelijen dan di Laporkan ke Kapolri atau ke pengguna lainnya? Jika tidak ada jelas suatu penyimpangan dan pelanggaran tugas. Jika ada laporan intelijen dan tidak ditindak lanjuti, maka pejabat yang menerima laporan yang dipersalahkan. Masih ingat ketika kasus Teroris yang meruntuhkan Gedung Kembar Amerika? Menurut penelusuran sudah ada laporan dari agen FBI yang mencurigai pelatihan penerbang asing, namun laporan tidak digubris dianggap laporan biasa saja. Setelah terbukti baru sadar ada kesalahan penangan laporan. Apakah demikian juga dengan intelijen polri?
- Kabareskrim Polri. Begitu kasus Gt terungkap jalan-jalan ke Bali mengapa tidak diungkap tuntas kaburnya GT? Atau yang memeriksanya Propam Polri? Jika yang memeriksanya Propam Polri dan tidak melaporkan perkembangan pemeriksaan yang perlu ditindak lanjuti Bareskrim Polri atau Baintelkam Polri, maka Propampolri telah juga melakukan pelanggaran tugas. Namun jika sudah melaporkan ke Kapolri namun tidak diteruskan ke Bareskrim dan Baintelkam Polri maka Propam Polri tidak salah yang bertanggung jawab  Kapolri.
- Hakim penanganan perkara dan hakim pengawas. Apabila ternyata tidak melakukan pengawasan terhadap tahanannya jelas merupakan pelanggaran tugas.
- Imigrasi terkait yang bertugas di Bandara dan Penerbitan Paspor. Tali menali tugas mengawasi perizinan orang keluar masuk Indonesia diemban berbagai pejabat. Semua bertanggung jawab.
- BIN(Badan Intelijen Negara) Apakah ada perintah ke Direktur untuk memantau kasus GT? Kalau tidak ada jelas suatu kekeliruan. Tidak ada perintahpun seharusnya Direktur di BIN yang membidangi masalah ini otomatis bekerja memantau dan mengamankan  kasus GT . Untuk hal ini bisa dibuktikan ada tidak laporan ke Presiden? Jika tidak ada perlu dimintai pertanggungan jawaban .  Jika ada apa nyampai  ke Presiden? Jika tidak ,pejabat inipun telah melakukan penyimpangan. Jika Presden menerima laporan dan apa disposisinya/ perintahnya ? Jika ada dan tidak ditindak lanjuti inipun harus bertanggung jawab.
- Kejaksaan Agung khususnya Jaksa pemegang kasus GT, tidak dapat dipersalahkan karena bukan tugas dan tanggung jawabnya lagi dalam status penahan GT. Namun seandainya terungkap pada saat berstatus tahanan Kejaksaan GT sudah keluar jalan-jalan maka tidak lepas dari pertanggungan jawaban. Demikian juga  Jaksa Agung Bidang Intelijen dapat dimintai pertanggungan jawabnya apakah sudah melakukan tugas sebagaimana mestinya.Produk intelijen apa saja terkait penanganan GT? Jika tidak ada jelas salah.
Bagaimana menurut Kompasianer apakah masih ada Pejabat yang perlu dipantau ? Dan terkait perintah no 8 apa saja yang diperbaiki dan Lembaga mana saja ? Mari kita tunggu hasil laporannya ke Presiden.
Refrensi :Tempo interaktif tanggal 18 Januari 2011
Januari 2011 Aria8
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H