Dosen Pengampu:
Dwiana Novianti Tufail, S.T., M.T
Rahmi Yorika, S.Si., M.Sc
Rina Nur Hayati, S.T., M.T
DISUSUN OLEH:
Aria Jati Detantyo (08201008)
PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA JURUSAN TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN TAHUN AJARAN 2020/2021
1. Latar Belakang
Agar dapat melakukan analisis mengenai kondisi kependudukan yang terjadi baik di tingkat negara, provinsi, maupun kabupaten, keberadaan sumber data kependudukan menjadi hal yang sangat penting. Tanpa adanya sumber data kependudukan maka analisis terhadap kondisi kependudukan yang ada tidak mungkin untuk dilakukan. Keberhasilan atau ketidakberhasilan pembangunan di bidang kependudukan tidak akan dapat diketahui jika tidak ada sumber data kependudukan yang memadai.Â
Dalam mempelajari keadaan penduduk suatu daerah atau negara serta perubahan-perubahan yang dialami, diperlukan berbagai ukuran seperti tingkat pertumbuhan penduduk, tingkat kelahiran, tingkat kematian, kondisi ketenagakerjaan seperti tingkat pengangguran dan sebagainya. Untuk mengetahui dan menganalisis berbagai perubahan-perubahan tersebut diperlukan data kependudukan yang sesuai dan data tersebut dapat diperoleh dari berbagai sumber.
Dalam membuat analisis kependudukan yang merupakan bagian yang sangat penting dalam Ilmu Kependudukan, sumber data menjadi hal yang sangat penting dalam melakukan analisis tersebut. Data dan informasi kependudukan digunakan untuk membuat kebijakan dan perencanaan pembangunan di berbagai bidang seperti di bidang sosial, ekonomi, politik, budaya, lingkungan, dan hukum.Â
Pada masa sekarang maupun di masa mendatang, kebutuhan akan data dan informasi yang terkait dengan situasi penduduk akan semakin diperlukan.. Dengan berbagai program pembangunan terjadi penurunan tingkat kematian dan kelahiran, serta meningkatnya migrasi dari satu wilayah ke wilayah lainnya, akan menyebabkan perubahan struktur penduduk di suatu wilayah. Data dan informasi tentang perubahan tersebut sangat penting untuk membuat kebijakan yang sesuai.
Untuk mendapatkan data dan informasi kependudukan yang valid pada suatu negara atau daerah dibuatlah sistem pengumpulan data penduduk, yaitu Sensus Penduduk atau Cacah Jiwa yang digunakan untuk struktur penduduk dan dilaksanakan pada waktu tertentu. Registrasi Penduduk yang digunakan untuk data penduduk yang dinamis dan dilaksanakan setiap saat dan Survei penduduk yang digunakan untuk data khusus mengenai karakteristik penduduk dan dilaksanakan oleh instansi tertentu. Dalam hal ini penulis mencoba untuk menjelaskan dan menguraikan sumber-sumber data kependudukan seperti sensus penduduk, registrasi penduduk, dan survei penduduk.
2. RUMUSAN MASALAH
- Apa itu sumber data ?
- Apa itu sumber data demografi?
- Apa saja jenis-jenis sumber data demografi?
3. TUJUAN
- Untuk mengetahui sumber data secara umum
- Untuk mengetahui sumber data demografi
- Untuk mengetahui jenis-jenis sumber data demografi
4. Sumber Data Secara Umum
Sumber data yang dapat digunakan ada 2 yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder (Sugiono, 2007; Sekaran & Bougie, 2009). Data primer dikumpulkan secara khusus untuk menjawab pertanyaan peneliti. Data primer adalah data yang dikumpulkan sendiri oleh pengguna data untuk keperluan yang spesifik.Â
Pengumpulan data primer umumnya mahal dan dan menggunakan banyak waktu. Data primer yang dikumpulkan oleh seseorang atau peneliti untuk tujuan penelitian mereka, akan lebih kecil kemungkinannya untuk digunakan oleh pihak lain. Sedangkan, data sekunder adalah data yang dikumpulkan oleh pihak lain dan digunakan oleh pengguna data di luar pihak yang mengumpulkan data. Jadi studi yang dilakukan oleh pihak lain untuk sasaran mereka sendiri merupakan sumber data sekunder bagi pihak lainnya. Data ini dapat berbentuk tabel, grafik, gambar atau data mentah (raw data). Data seperti ini biasanya dilakukan oleh BPS (Badan Pusat Statistik).
BPS dapat mengumpulkan berbagai jenis data secara periodik, dan badan ini telah dipercaya oleh pemerintah dalam mengumpulkan data baik yang akan digunakan oleh pemerintah maupun masyarakat lainnya. Data yang dikumpulkan oleh BPS ini merupakan data primer bagi BPS sendiri, namun akan menjadi data sekunder bagi orang lain yang menggunakan data yang telah dikumpulkan oleh BPS.
5. Sumber Data Kependudukan/Demografi
Secara umum, ada tiga sumber data kependudukan dari data sekunder yang dapat dimanfaatkan oleh peneliti atau oleh ahli kependudukan yaitu Sensus Penduduk (SP), Survei, dan Registrasi Penduduk (Shryock and Siegel, 1970). Selain itu ada juga data dari sumber lainnya seperti data/catatan-catatan di sekolah-sekolah, kantor polisi, data di KPU, data yang berasal dari berbagai instansi dan sebagainya. Namun, ketiga sumber data ini adalah yang paling banyak digunakan dalam analisis demografi atau kependudukan
6. Sensus Penduduk
Sensus penduduk adalah perhitungan jumlah penduduk secara periodik. Data yang dicapai, biasanya tidak hanya meliputi jumlah orang, tetapi juga fakta mengenai jenis kelamin, usia, Bahasa, dan hal yang lain yang dianggap perlu. Sensus penduduk sering juga disebut dengan cacah jiwa karena terdapat fakta atau menerangkan keadaan manusia. Sensus Penduduk telah ada sejak zaman dahulu dan merupakan cara untuk mengumpulkan data kependudukan paling tua di dunia. Menurut catatan, sensus penduduk telah dilaksanakan di Babilonia 4000 tahun SM, di Cina sekitar 3000-2500 SM dan Mesir sekitar 2500 SM. Namun, Sensus Penduduk modern baru terjadi di Quebec pada tahun 1666, Swedia pada tahun 1749, Amerika Serikat pada tahun 1790, dan Inggris pada tahun 1801. Hingga permulaan abad ke-20 sekitar 20 persen penduduk dunia telah dihitung melalui Sensus Penduduk.
7. Konsep de facto dan de jure dalam Sensus Penduduk
Pencatatan dalam Sensus Penduduk dapat menggunakan konsep de facto dan de jure. De facto adalah pencatatan kependudukan yang dikenakan kepada mereka yang berada di dalam daerah atau negara tempat sensus penduduk dilakukan tanpa memperhatikan asal penduduk. Singkatnya de facto adalah mencatat penduduk yang ditemukan pada saat sensus dilakukan. Sedangkan de jure adalah pencatatan kependudukan hanya kepada mereka yang benar-benar bertempat tinggal disuatu daerah atau negara tempat sensus dilakukan.
Sensus Penduduk memiliki beberapa ciri khas antara lain:
- Bersifat individu, artinya informasi demografi dan sosial ekonomi yang dikumpulkan berasal dari individu, baik sebagai anggota rumah tangga maupun sebagai anggota masyarakat.
- Bersifat universal, artinya pencacahan bersifat menyeluruh.
- Pencacahan diselenggarakan serentak di seluruh negara
- Sensus penduduk dilaksanakan secara periodik yaitu pada tiap-tiap tahun yang berakhiran angka kosong (0).
8. Informasi dalam Sensus Penduduk
Agar hasil, dari sensus penduduk dapat diperbandingkan, PBB menetapkan bahwa informasi kependudukan minimal yang harus ada dalam setiap SP adalah:
- Geografi dan migrasi penduduk
- Rumah tangga
- Karakteristik sosial, dan demografi
- Kelahiran dan kematian
- Karakteristik Pendidikan
- Karakteristik ekonomi
- Informasi geografi meliputi lokasi daerah pencacahan, jumlah penduduk yang bertempat tinggal di daerah tersebut. Berapa jumlah penduduk de jure dan berapa jumlah penduduk de facto. Disamping itu dapat diperhitungkan jumlah penduduk yang bertempat tinggal di daerah perdesaan dan perkotaan. Data mengenai rumah tangga pada saat pencacahan, hubungan masing-masing anggota rumah tangga dengan kepala rumah tangga. Komposisi anggota rumah tangga dan jenis kelamin kepala rumah tanga. Informasi tentang karakteristik sosial, demografi , pendidikan, dan karakteristik ekonomi dapat dilihat dari komposisi penduduk menurut variabel tertentu. Informasi tentang kelahiran dan kematian, umumnya ditanyakan tentang jumlah anak yang dilahirkan pada masa yang lalu (restrospektive question), dan juga ditanyakan tentang jumlah anggota keluarga yang meninggal, juga ditanyakan tentang umur kawin pertama pertama (bagi yang pernah kawin), dan juga kematian bayi.
9. Sensus Penduduk di Indonesia
Indonesia telah melaksanakan sensus penduduk sejak tahun 1815. Hingga tahun 1920 telah dilaksanakan SP sebanyak 10 kali, tetapi SP yang dilaksanakan tahun 1905, tahun 1920 dan 1930 yang dapat dipandang sebagai Sensus, namun pencacahan yang lainnya belum dapat dikatakan sebagai SP. Dari ketiga pencacahan tersebut hanya SP tahun 1930 yang penting dan datanya dapat dipercaya karena memiliki data yang paling lengkap. Setelah kemerdekaan SP dilaksanakan pertama kali tahun 1961, dilanjutkan tahun 1971, 1980, 1990, 2000, 2010 dan yang terakhir dilakukukan pada tahun 2020.
10. Registrasi Penduduk
Sistem registrasi penduduk merupakan suatu sistem registrasi yang dilaksanakan oleh petugas pemerintahan setempat yang meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan tempat tinggal (perpindahan/migrasi), dan pengangkatan anak (adopsi). Registrasi penduduk mencatat peristiwa-peristiwa penting yang berhubungan dengan kehidupan, sehingga juga disebut registrasi vital dan hasilnya disebut statistik vital. Registrasi ini berlangsung terus-menerus mengikuti kejadian atau peristiwa, karena itu statistik vital sesungguhnya memberikan gambaran mengenai perubahan yang terus menerus.
Statistik penduduk yang didapat dari registrasi vital (kelahiran, kematian, serta perpindahan) dapat memberikan petunjuk tentang arah dan laju pertumbuhan penduduk dari tahun ke tahun. Dari data registrasi pula dapat memberikan kemungkinan untuk melakukan Analisa jangka panjang secara murah dan efektif bila dibandingkan data yang diambil dari sensus penduduk atau survai (Sofian Effensi dan Tukiran, 1989).
11. Registrasi Penduduk di Indonesia
Berdasarkan Sejarahnya registrasi penduduk di Indonesia sudah dilakukan sejak tahun 1815 oleh Departemen Dalam Negeri. Sistem itu muncul pada masa penjajahan Inggris kemudian dalam perkembangannya dilanjutkan oleh pemerintah Belanda dengan beberapa perubahan. Pada tahun 1845 pemerintah Kolonial Belanda melaksanakan registrasi penduduk terbatas untuk penduduk Eropa yang tinggal di Indonesia, sebagai uji coba untuk melaksanakan registrasi vital di Indonesia. Pada tahun 1929, untuk pertama kalinya pemerintah Belanda memperkenalkan registrasi vital secara menyeluruh di Yogyakarta (Tukiran, 1990).
Registrasi penduduk ini dilaksanakan oleh Kantor Pemerintahan Dalam Negeri, dengan ujung tombak pelaksanaannya adalah kepala desa. Berbeda dengan sensus penduduk yang pelaksanaannya dengan sistem aktif, registrasi penduduk dilakukan dengan sistem pasif. Jika seorang ibu baru saja melahirkan maka keluarganya harus melaporkan secepatnya ke kantor peristiwa-peristiwa demografi atau peristiwa vital adalah penduduk de jure saja, itulah sebabnya jumlah penduduk di suatu wilayah yang didapatkan dari hasil sensus penduduk jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan jumlah penduduk dari hasil registrasi.
12. Survei Penduduk
Hasil sensus penduduk dan registrasi penduduk mempunyai keterbatasan. Data itu hanya menyediakan data kependudukan dan kurang memberikan informasi tentang sifat dan perilaku penduduk setempat. Selain itu data yang tersedia dari hasil Sensus Penduduk jangka waktunya sangat panjang umumnya 10 tahun sekali. Untuk mengatasi hal tersebut dilaksanakanlah survei penduduk yang sifatnya lebih terbatas dan informasi yang dikumpulkan lebih luas dan mendalam. Survei ini dilaksanakan dengan mengambil sampel, dengan penekanan atau topik yang berbeda-beda sesuai dengan keperluannya.
13. Kelebihan dan Kekurangan Survei Penduduk
Kelebihan dari sumber data Survai Penduduk antara lain:
- Menghemat biaya
- Pertanyaan dalam survai dapat lebih mendetail dan spesifik
- Dilaksanakan pada saat diperlukan
- Hasil lebih cepat didapat dan lebih intensif
Kekurangan dari sumber data Survei Penduduk antara lain:
- Memiliki sampling error
- Data umumnya sangat khusus, sehingga datanya tidak dapat dipakai untuk keperluan lain
- Daerah/cakupan wilayahnya terbatas
Beberapa contoh survai penduduk seperti SUPAS, SUSENAS, SAKERNAS, SDKI, SPI, secara umum dilaksanakan beberapa kali secara periodik dengan topik sesuai dengan kebutuhan pada saat tertentu.
14. KESIMPULAN
Sumber data merupakan hal yang sangat penting untuk dapat melakukan analisis mengenai kondisi kependudukan suatu negara atau daerah. Sumber data yang dapat digunakan ada 2 yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Data primer adalah data yang dikumpulkan sendiri oleh pengguna data untuk keperluan yang spesifik. Sedangkan, data sekunder adalah data yang dikumpulkan oleh pihak lain dan digunakan oleh pengguna data di luar pihak yang mengumpulkan data.
Secara umum ada tiga jenis sumber data demografi yang paling banyak digunakan yaitu Sensus Penduduk atau Cacah Jiwa yang digunakan untuk struktur penduduk dan dilaksanakan pada waktu tertentu. Registrasi Penduduk yang digunakan untuk data penduduk yang dinamis dan dilaksanakan setiap saat dan Survei penduduk yang digunakan untuk data khusus mengenai karakteristik penduduk dan dilaksanakan oleh instansi tertentu.
15. DAFTAR PUSTAKA
A A I N Marhaeni. (2019). Sumber Data Kependudukan, dalam buku Pengantar Kependudukan Jilid 1. Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Udayana, 20-22 [diakses pada 18 Maret 2021]
Badan Pusat Statistik. (2020). Sensus Penduduk 2020. Jakarta: Badan Pusat Statistik. [diakses pada 18 Maret 2021]
Sumber Data Demografi. Universitas Gajah Mada [diakses pada 18 Maret 2021]
Tukiran. SENSUS PENDUDUK DI INDONESIA. Populasi, 11(1),2000 [diakses pada 18 Maret 2021]
Priyono (1992). SELUK BELUK REGISTRASI PENDUDUK DAN PERANANNYA DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN. Forum Geografi
No.10 Tahun VI/Juli 1992 [diakses pada 18 Maret 2021]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H