Mohon tunggu...
Arifinp_Berkhilaf
Arifinp_Berkhilaf Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Mulai dari INFO, TIPS sampai TRIK menarik mengenai hal yang kalian minati ada disini ___MONGGO JANGAN SUNGKAN DIBACA___ Difollow juga dong biar gak ketinggalan update terbaru

Selanjutnya

Tutup

Nature

Kalian Harus Tahu, Hari Hak Asasi Binatang

15 Oktober 2022   22:45 Diperbarui: 15 Oktober 2022   22:45 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Freepik.com 

     Hak-hak hewan atau bisa disebut dengan Hak Asasi Binatang adalah gagasan bahwa hak dasar binatang harus disamakan dengan hak-hak dasar manusia. Hari Hak Asasi Hewan Sedunia diperingati setiap tanggal 15. Ide dari Kampanye Hak Asasi Hewan terinspirasi oleh Deklarasi Universal HAM (Hak Asasi Manusia)  1948.

Hewan sirkus diperlakukan seperti budak. Kondisi kebun binatang yang buruk juga membahayakan kehidupan satwa. Belum lagi punahnya berbagai spesies hewan di seluruh dunia. Mengutip hashtag.id, penulis dan psikolog Inggris Richard Ryder disebut-sebut sebagai orang yang mempopulerkan hak-hak binatang.

Ia mengusulkan istilah spesiesisme untuk menggambarkan orang-orang yang mendukung diakhirinya objektifikasi hewan. Setelah 30 tahun deklarasi ini, pada  15 Oktober 1978, Deklarasi Universal Hak-Hak Hewan diterbitkan di kantor pusat UNESCO. Isi deklarasi tersebut :

  • Manusia tidak berhak untuk menghancurkan atau mengeksploitasi hewan secara tidak manusiawi. Adalah kewajiban manusia untuk menggunakan pengetahuannya untuk kepentingan hewan.
  • Tidak ada hewan yang dianiaya atau menjadi sasaran tindakan kejam. Ketika hewan perlu dibunuh, itu harus dilakukan  segera dan tanpa penderitaan. 
  • Semua hewan liar berhak memiliki kebebasan di alam lingkungannya, baik di darat, di udara, maupun di air , dan mereka harus dibiarkan untuk bereproduksi. 
  • Semua hewan ternak berhak atas batas waktu dan intensitas kerja yang wajar, akses ke makanan dan istirahat. 

     Di Indonesia, perlindungan hak-hak hewan diatur dalam Pasal 302 KUHP dan KUHP Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sebaliknya, jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, ditandai dengan sakit tak kala henti dari seminggu, kecacatan, terluka berat, atau kematian, pelaku dapat dipidana penjara dengan jangka waktu paling lama sembilan bulan.

     Ternyata bukan hanya manusia saja yang memiliki hak asasi, binatang pun juga memiliki hak tersebut. Jadi bukan karena itu binatang yang menyebabkan kita (para manusia) memburunya secara berlebihan tetapi karena binatanglah yang membuat kita bisa merasakan hidup yang lebih baik 

seperti petani membajak sawah dengan bantuan kerbau, lebah yang melakukan penyerbukan.

     Dan tidak lupa juga ada cara merayakan Hari Hak Asasi Binatang dengan cara menshare twibbon Hari Hak Asasi Binatang di medsos kalian, Ari perlu bantuan kalian untuk menyebarkan kabar mengenai Hari Hak Asasi Binatang beri tahu keluarga,teman, dan dunia mengenai Hari Hak Asasi Binatang 

Sekian artikel "Kalian Harus Tahu, Hari Hak Asasi Binatang" semoga bermanfaat, akhir kata terima kasih dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun