Mohon tunggu...
Arifinp_Berkhilaf
Arifinp_Berkhilaf Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Mulai dari INFO, TIPS sampai TRIK menarik mengenai hal yang kalian minati ada disini ___MONGGO JANGAN SUNGKAN DIBACA___ Difollow juga dong biar gak ketinggalan update terbaru

Selanjutnya

Tutup

Segar Pilihan

Pakai Skincare Saat Puasa Bisa Batal? Berikut Penjelasannya

11 April 2022   07:20 Diperbarui: 11 April 2022   07:24 1550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Freepik.com 

Sebagian dari kita pasti telah mengenali kalau perawatan kecantikan tidak boleh dilewatkan dalam aktivitas tiap hari, tercantum dikala puasa. Terlebih dikala puasa, keadaan badan yang kekurangan cairan dapat membuat kulit kita berisiko jadi kering sebab kehilangan cairan tubuh.

Apakah boleh mengenakan pelembab wajah dikala puasa?

Pelembap wajah memanglah produk yang digunakan dikala memakai skincare, tetapi dikala berpuasa malah produk ini merupakan produk yang harus digunakan.

Sumber: Freepik.com 
Sumber: Freepik.com 

Tetapi sebagian dari Kamu bisa jadi masih ragu, karena terdapat sebagian skincare bertekstur cair yang meresap ke dalam susunan kulit. Misalnya semacam serum sampai sheet mask. Apakah perawatan kecantikan tersebut diperbolehkan sepanjang puasa?

Buat menanggapi keraguan tersebut, Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina web islami Konsultasi Syariah dari Madinah International University, menguraikan kalau pemakaian bahan kecantikan yang diletakkan di kulit luar (baik yang berbau ataupun tidak berbau), serta penggunaannya buat penyembuhan ataupun kecantikan (ataupun tujuan lain), tidak tercantum pembatal puasa, asalkan produk kecantikan itu tidak terisap.

"Sedangkan, sebatas terdapat rasa di mulut, tidak akan membatalkan puasa serta tidak sedikit pun skincare juga yang terisap ke lambung," tutur Ustadz Ammi

Ustadz Ammi pula melampirkan fatwa selaku acuan. Awal, dari Syekh Abdul Aziz bin Baz, dalam Majmu' Fatawa, yang sempat ditanya,

"Apa hukum memakai celak serta perlengkapan kecantikan yang lain di bulan Ramadhan? Apakah dapat membatalkan puasa?"

Dia menanggapi,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Segar Selengkapnya
Lihat Segar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun