Mohon tunggu...
Ari Prasetyo
Ari Prasetyo Mohon Tunggu... Bankir - Seorang manusia yang ingin sederhana dalam hidup
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Situs trik HP Android https://gsmtrik.com/

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Bisakah Menonaktifkan BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya

16 Desember 2019   12:34 Diperbarui: 16 Desember 2019   12:35 1984
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisakah Menonaktifkan BPJS Kesehatan ? Ini Jawabannya | Source : Katadata.co.id

BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meringankan biaya pengobatan, khususnya bagi mereka yang berada di tingkat ekonomi menengah ke bawah atau kurang mampu. Disamping itu, setiap masyarakat Indonesia memiliki hak untuk bisa menikmati layanan BPJS Kesehatan, dengan catatan mereka telah terdaftar menjadi peserta aktif program tersebut dengan cara melakukan pendaftaran atau registrasi BPJS Kesehatan melalui jalur Online maupun Offline.

Namun, tahukah kalian jika saat ini ada beberapa masyarakat yang memilih untuk menonaktifkan kepesertaannya dalam program BPJS Kesehatan ? Apakah itu bisa dilakukan ? Apa yang menjadi alasannya sehingga mereka memilih untuk melepas status kepesertaannya dalam program BPJS Kesehatan ? Nah, bagi kalian yang penasaran mengenai hal tersebut, pada kesempatan kali ini kami akan coba kupas tuntas mengenai bagaimana Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan dan apa yang menjadi alasan serta apa saja konsekuensi yang didapatkan bagi mereka yang memilih untuk berhenti mengikuti layanan BPJS Kesehatan.

Pertama, apakah status kepesertaan BPJS Kesehatan kita bisa di nonaktifkan ? seperti yang kita ketahui, program BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia, layanan ini hanya akan di nonaktifkan secara permanen apabila peserta atau pengguna BPJS Kesehatan telah meninggal dunia, jadi bagi kalian yang masih aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak ada cara lain untuk menonaktifkan status kepesertaan dalam program tersebut. 

Sebenarnya dengan kalian tidak membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan batas tempo yang telah ditentukan maka status kepesertaan kalian dalam program BPJS Kesehatan akan di nonaktifkan untuk sementara waktu, namun bukan berarti dengan cara tersebut kalian telah terbebas dari segala jenis tanggungan iuran yang telah ditentukan BPJS sesuai dengan jenis kelas yang dipilih, melainkan pada bulan selanjutnya kalian akan tetap memperoleh informasi tagihan iuran yang harus dibayarkan.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Bisa atau Tidak ? Inilah Jawabannya

Disamping itu, ada beberapa alasan yang mendasari peserta BPJS Kesehatan ingin menonaktifkan status kepesertaannya, salah satunya adalah besaran iuran BPJS untuk kelas 1 dan kelas 2 akan mengalami kenaikkan sebesar 100% yang akan berlaku mulai dari 1 Januari 2020. Baiklah, untuk mengetahui selengkapnya terkait Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan serta beberapa alasan dan juga konsekuensi yang akan diperoleh peserta, simak informasi yang telah kami sajikan dibawah ini.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Seperti yang telah kami singgung sebelumya dimana program BPJS Kesehatan ini bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia dan apabila sudah terdaftar menjadi peserta aktif program BPJS Kesehatan maka yang bersangkutan tidak diperkenankan atau tidak bisa menonaktifkan status kepesertaannya dari program tersebut, terkecuali yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Oleh karena itu, apabila salah satu anggota keluarga yang masih berada dalam satu kartu keluarga telah meninggal dunia, dan yang bersangkutan merupakan peserta aktif dari program BPJS Kesehatan, maka pihak keluarga harus membuat laporan kematian kepada pihak BPJS Kesehatan sehingga status kepesertaan Almarhum dalam program BPJS Kesehatan akan dicabut atau di nonaktifkan secara permanen.

Selain itu, perlu kalian ketahui terkait masalah iuran, apabila peserta yang telah meninggal dunia merupakan peserta aktif dan memiliki tunggakkan iuran BPJS Kesehatan maka jumlah tunggakan harus tetap dibayarkan oleh pihak keluarga lainnya, dan pembayaran tidak bisa dilakukan dengan cara angsuran, melainkan harus dibayarkan secara kontan.

Alasan

Adapun beberapa alasan yang mendasari peserta ingin berhenti atau menonaktifkan status kepesertaannya dalam program BPJS Kesehatan, salah satunya adalah jumlah iuran yang akan mengalami kenaikkan tarif sebesar 100% mulai tanggal 1 Januari tahun 2020. Hal ini mungkin menjadi kendala bagi sebagian besar masyarakat, khususunya bagi mereka yang memiliki penghasilan pas-pasan. Besar iuran BPJS Kesehatan kelas dua akan berubah menjadi 102 ribu dari yang tadinya hanya 51 ribu, sedangkan untuk kelas satu adalah 160 ribu dari yang tadinya danya 80 ribu rupiah.

Sanksi-Sanksi

Seperti yang kita ketahui dimana setiap peserta atau pengguna BPJS Kesehatan tidak bisa menonaktifkan atau berhenti dari program tersebut, terkecuali pihak yang bersangkutan telah meninggal dunia. Hal ini dikarenakan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia. Disamping itu, terdapat sanksi yang berlaku bagi peserta yang menonaktifkan status kepesertaannya di program BPJS Kesehatan, antara lain :

Sanksi Hukum

Peraturan ini telah tertuang di dalam PP Nomor 86 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa seluruh warga negara Indonesi wajib mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, apabila ketetapan tersebut dilanggar maka akan dikenai sanksi administratif berupa pembatasan akses pembuatan IMB, SIM, Paspor dan juga STNK.

Sanksi Finansial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun