Mohon tunggu...
Ari Prasetyo
Ari Prasetyo Mohon Tunggu... Bankir - Seorang manusia yang ingin sederhana dalam hidup
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Situs trik HP Android https://gsmtrik.com/

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Bisakah Menonaktifkan BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya

16 Desember 2019   12:34 Diperbarui: 16 Desember 2019   12:35 1984
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisakah Menonaktifkan BPJS Kesehatan ? Ini Jawabannya | Source : Katadata.co.id

Kemudian sanksi finansial juga akan dikenakan pada mereka yang menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan, yakni pihak yang bersangkutan tidak bisa lagi menikmati segala layanan dari BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah layanan berobat gratis, yang berarti apabila pihak yang bersangkutan mengalami sakit dan harus di rawat di fasilitas kesehatan seperti klinik, puskesmas, atau bahkan Rumah Sakit, maka seluruh biaya pengobatan harus ditanggung sendiri.

Solusi

Seperti yang kita ketahui dimana besaran iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikkan tarif mulai dari 1 Januari 2020, hal tersebut juga menjadi alasan utama mengapa banyak dari mereka yang berminat untuk berhenti dari layanan kesehatan BPJS Kesehatan. Nah, terkait hal ini kami mempunyai solusi yang mungkin bisa kalian gunakan, oleh karena itu sebisa mungkin kalian jangan sampai berminat untuk menonaktifkan status kepesertaan dalam program BPJS.

Untuk mengatasi masalah iuran BPJS Kesehatan yang mahal, kalian bisa mengajukan permohonan untuk perubahan status kepesertaan menjadi PBI ( Penerima Bantuan Iuran ) dengan demikian segala bentuk iuran BPJS Kesehatan kalian di setiap bulannya akan ditanggung oleh Pemerintah, sehingga kalian tidak perlu khawatir mengenai masalah iuran, disamping itu kalian masih tetap bisa menikmati segala bentuk layanan dan manfaat dari BPJS Kesehatan.

Baiklah, setelah menyimak ulasan diatas bisa kita tarik kesimpulan bahwa status kepesertaan program BPJS Kesehatan tidak bisa di nonaktifkan, terkecuali pihak yang bersangkutan telah meninggal dunia. Selain itu, beberapa sanksi juga akan dikenakan bagi mereka yang melanggar peraturan pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang status peserta BPJS Kesehatan. Dan terakhir kami juga memberikan solusi untuk kalian yang merasa keberatan dengan ketetapan jumlah iuran BPJS Kesehatan yang mengalami kenaikkan sebesar 100 %. Oke, cukup sekian informasi yang bisa kami sajikan, semoga bermanfaat bagi kalian semua. Terimakasih.

Sumber : Kodebpjs.com , Wikipedia, Bpjskesehatan.go.id, Katadata.co.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun