Mohon tunggu...
Ari Fadillah
Ari Fadillah Mohon Tunggu... Lainnya - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

If opportunity does not come to you, then create it.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bahaya Narkoba di Kalangan Masyarakat dan Pelajar Serta Upaya Penanggulanganya

9 Maret 2021   19:05 Diperbarui: 9 Maret 2021   19:25 1364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun 5 bentuk upaya penanggulangan atau solusi dari marak nya peredaran narkoba di kalangan masyarakat terutama remaja dan pelajar adalah sebagai berikut :

1. Pembinaan

Upaya ini ditujukan kepada lingkungan masyarakat yang belum sama sekali mengunakan narkoba, artinya meningkatkan dengan penuh peranan atau kegiatan agar kelompok ini secara nyata lebih sejahtera dan bahagia sehingga tidak pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan semu dengan mencoba narkoba.

2. Program Pencegahan

Untuk program yang satu ini ditujukan kepada masyarakat yang sehat dan yang belum mengenal narkoba agar mengetahui seluk beluk dan dampak dari pemakaian narkoba sehingga tidak tertarik untuk mengunakanya atau mencobanya. Selain dilakukan oleh pemerintah, program ini juga sangat efektif bila dibantu oleh lembaga propesional terkait, organisasi masyarakat.

3. Program Pengobatan

Tujuan utamanya adalah untuk mengobati ketergantungan dari para pemakai dan menyembuhkan penyakit, sebagai akibat dari pemakaian narkoba, sekaligus untuk menghentikan pemakaian narkoba. tidak sembarangan orang yang bisa mengobati ketergantungan terhadap narkoba. Pengobatan ini harus dilakukan oleh dokter khusus atau dokter yang mempelajari narkoba secara spesifik.

4. Rehabilitatif

Upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang satu ini ditujukan kepada pemakai narkoba yang sudah menjalanin program kuratif ( pengobatan ).

5. Represif

Suatu program penindakan atau pmeriksaan terhadap produsen, bandar, pengedar, dan pemakai berdasarkan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun