Mohon tunggu...
Ari Suryani
Ari Suryani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bincang Ekonomi Syariah

Happy writting :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ragam Kebijakan Moneter Islam

16 Desember 2022   23:29 Diperbarui: 16 Desember 2022   23:31 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Merumuskan dan menetapkan regulasi terkait dengan kebijakan dan transaksi pertukaran mata uang asing. 

  • Mengatur transaksi yang menggunakan alat tukar emas. 

  • Merumuskan dan menetapkan regulasi terkait inflow dan outflow mata uang domestic.

  • Penerapan kebijakan moneter Islam di berbagai negara-negara Islam seperti Malaysia, Arab Saudi, Iran, dan Indonesia bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai tukar. Peran kestabilan nilai tukar dinilai sangat penting dalam mencapai tingkat stabilitas harga dan sistem keuangan. Bank sentral dalam kewenangannya untuk melakukan kebijakan moneter dilakukan melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang  ditetapkan oleh Pemerintah.

     Secara  operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Oleh karena itu, dalam rangka mencapai sasaran akhir kebijakan moneter, salah satu cara pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah adalah dengan pelaksanaan operasi moneter syariah untuk mempengaruhi kecukupan likuiditas perbankan syariah.

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun