Latar Belakang Masalah
Pandemi Covid-19 menjadi wabah penyakit yang mendunia hingga saat ini. Salah satunya adalah di Indonesia, negara kita telah terjangkit pandemi sejak bulan Maret 2020, dan sampai saat ini bulan Oktober 2021 masih mendapatkan kasus dengan pasien positif Covid-19.Â
Pandemi tersebut memberikan dampak yang besar kepada berbagai sektor kehidupan mulai dari ekonomi, budaya, sosial, politik, dan pendidikan. Pemerintah menerapkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), PSBB diperketat, dan PSBB transisi.Â
Memasuki bulan Juni 2020 dan dengan data-data ekonomi yang semakin menurun masyarakat dituntut untuk tetap produktif dalam hal ekonomi dan soial melalui konsep aturan new normal atau yang disebut tatanan hidup/normal baru dengan memperhatikan pentingnya protokol kesehatan yang ketat.Â
Pada awal tahun 2021 muncul peraturan baru yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang biasa disebut PPKM, mulai dari PPKM mikro, makro, diperketat dan sampai saat ini dibuat dalam bentuk level dengan rentang satu sampai dengan empat, hal tersebut dilakukan pemerintah untuk dapat menghadapi pandemi tersebut.
Naik turunnya kasus Covid-19 membuat semua lapisan sosial di masyarakat merasakan dampaknya terlebih beragamnya pekerjaan atau aktivitas ekonomi yang dilakukan tiap individu selama masa pandemi Covid-19. Di tengah adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, pemerintah berupaya hadir untuk memberikan bantalan untuk menjaga daya beli masyarakat.Â
Dilansir dari kontan.co.id pemerintah telah memberikan perpanjangan bantuan sosial tunai (BST) selama dua bulan, yaitu Juli 2021 hingga Agustus 2021 yang diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) non program sembako dan non Program Keluarga Harapan (PKH), dengan indeks bantuan Rp 300.000 per bulan. Selain itu, pemerintah juga berencana untuk memberi bantuan tambahan berupa beras 10 kilogram.Â
Selain itu, bila menilik dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dihimpun kontan.co.id, rata-rata pengeluaran per kapita per bulan masyarakat 40% terbawah juga lebih besar dari nominal BST tersebut. Bahkan, pengeluaran per bulan masyarakat terbawah menunjukkan adanya peningkatan pada Maret 2021. Â
Per Maret 2021, rata-rata pengeluaran per kapita per bulan masyarakat 40% terbawah sebesar Rp 561.461 atau naik dari Rp 539.553 pada September 2020. Nilai ini juga naik bila dibandingkan dengan Maret 2020 yang sebesar Rp 543.306.
Merebaknya Covid-19 telah menjadi hambatan yang tidak berguna bagi semua aspek kehidupan di dunia karena penyebaran ini benar-benar telah menghambat semua sudut dunia, mulai dari aspek kesehatan yang dikuasai oleh penyebaran cepat infeksi ini, pada saat itu.Â
Sudut pandang instruksi yang mengalami penutupan sekolah. dan kampus-kampus untuk menahan penyebaran infeksi, hingga sudut pandang keuangan yang terganggu karena banyak negara menerapkan pendekatan penguncian untuk mengurangi penyebaran infeksi yang juga menyebabkan banyak perwakilan diberhentikan dari perusahaan.Â