Foto iklan di atas yang merupakan sebuah iklan rokok melanggar EPI pada bulir 4.5.3 karena menempatkan iklan di bangunan yang sedang renovasi atau dipugar. Iklan tersebut saya temukan di daerah Kasongan.
 Setelah melihat beberapa contoh iklan yang melanggar Etika Periklanan Indonesia, saya harap kita semua dapat lebih memperhatikan etika dan aturan dalam membuat iklan. Kita juga bisa memperingatkan jika mendapati seseorang yang melanggar etika dan aturan periklanan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!