Mohon tunggu...
Riorafsanjani
Riorafsanjani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Law

Mahasiswaa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Adat dalam Pembentukan Hukum Islam Indonesia

3 Juni 2022   17:36 Diperbarui: 3 Juni 2022   17:50 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum adat dan hukum Islam adalah hukum bagi orang Indonesia asli dan mereka yang disamakan dengan penduduk pribumi. Keadaan itu diatur oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu, sejak tahun 1854 sampai dengan mereka meniggalkan Indonesia pada tahun 1942 adapun eksistensi tentang hukum islam kaitan antara hukum Islam dengan pembangunan nasional, maka terlebih dahulu kita mengetahui landasan pembangunan nasional di Indonesia. 

Dalanm TAP yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) antara lain dalam TAP MPR Nomor II/1988 Tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan MPR RI No. I/MPR/1983 Tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara, pada bab II secara jelas dinyatakan bahwa

"Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan pancasila dalam wadah negara kesatuan republik Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun