Hukum adat dan hukum Islam adalah hukum bagi orang Indonesia asli dan mereka yang disamakan dengan penduduk pribumi. Keadaan itu diatur oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu, sejak tahun 1854 sampai dengan mereka meniggalkan Indonesia pada tahun 1942 adapun eksistensi tentang hukum islam kaitan antara hukum Islam dengan pembangunan nasional, maka terlebih dahulu kita mengetahui landasan pembangunan nasional di Indonesia.Â
Dalanm TAP yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) antara lain dalam TAP MPR Nomor II/1988 Tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan MPR RI No. I/MPR/1983 Tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara, pada bab II secara jelas dinyatakan bahwa
"Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan pancasila dalam wadah negara kesatuan republik Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI