Mohon tunggu...
Riorafsanjani
Riorafsanjani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Law

Mahasiswaa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Adat dalam Pembentukan Hukum Islam Indonesia

3 Juni 2022   17:36 Diperbarui: 3 Juni 2022   17:50 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam sejarah peradaban manusia, hukum senantiasa menjadikan bagian yang tak terpisahkan dari proses hidup dan kehidupan manusia. Oleh karena itu dengan hukum sebagai perwujudan dari nilai tertentu seperti keadilan atau norma-norma abstrak yang akan menganggap hukum sebagai sesuatu yang otonomi tanpa menghiraukan dan apakah hukum itu akan mewujudkan nilai-nilai tertentu, 

bahkan sebagai alat yang dipakai untuk mengatur masyarakat sehingga dapat mencapai kebutuhan untuk memenuhi kebutuhanya dan Sejak awal kehadiran Islam pada abad ke tujuh Masehi hukum Islam sudah dipraktikkan dan dikembangkan dalam lingkungan masyarakat dan peradilan Islam. fakta berbagai karya ahli Hukum Islam Indonesia. Misalnya Shirat al-Thullab, Shirat al- Mustaqim, Sabil al-Muhtadin, Kartagama, Syainat al-Hukm, dan lain-lain.

Dari Sistem hukum yang berlaku di Indonesia sekarang ini dapat dianggap sebagai sistem hukum yang majemuk, dari kelima sistem tersebut diatas, tiga diantaranya yang hidup dan berkembang di Indonesia. Ketiga sistem tersebut adalah Hukum adat, Hukum Islam, Hukum Barat. Ketiga sistem hukum ini telah berlaku di Indonesia, walaupun keadaan dan saat mulai berlakunya tidak sama namun semua merupakan satu kesatuan hukum 

nasional yang diharapkan dapat menjamin terciptanya keadilan seluruh rakyat Indonesia.Dalam artikel ini hanya diangkat ada dua sistem Hukum yang akan menjadi pokok permasalahan Hukum adat dan Hukum islam yang ada di indonesia.keduanya akan dibandingkan mengenai yang di lihat dan berlaku di Indonesia dalam garis besar yang melalui konsep dan implementasinya serta hubungan antara keduanya (Hukum adat dan Hukum islam) 

     Perkataan Hukum adat sebenarnya adalah sebuah istilah yang berasal dari hukum islam sehingga adat sebagai hukum yaitu hukum adat, karena ia sudah biasa dilakukan sehingga menjadi ukuran dan Secara terminologi, beberapa sarjana hukum telah memberikan pengertian hukum adat, tetapi yang dikutip disini adalah defenisi yang erat kaitannya dengan hukum Islam yaitu defenisi yang diberikan oleh Soerjono Soekanto sebagaimana

dikutip oleh Andi Rasdiyanah, bahwa hukum adat adalah hukum Indonesia asli yang tidak tertulis/tertuang dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia dan di sana-sini mengandung unsur agama dan Di samping itu, ada konsepsi lain adalah konsepsi hukum Islam. Dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah Swt tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat tetapi juga hubungan hubungan lainnya.

  A. Hukm dan Ahkm
        Perkataan hukum yang dipergunakan sekarang dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa arab Hukm,artinya norma atau kaidah yakni ukuran,tolak ukur,patokan,pedoman yang akan digunakan untuk menilai tingkah laku perbuatan manusia

 B.Syar'ah atau Syar'at
      Yang dimaksud dengan syar'at (syar'ah), secara harfiah adalah jalan ke sumber (mata) air10 juga dapat dikatakan sebagai jalan kearah sumber pokok kehidu- pan.11 Selain itu menurut Yusuf Qardhawi "syar'at" adalah jalan yang lurus, segala yang ditetapkan Allah Swt kepada hambanya berupa hukum-hukum dan sunnah-sunnah.12 Syar'at memuat ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan Rasul, baik berupa larangan maupun suruhan, meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia.

 C.Fiqh atau fiqh
      Dalam bahasa Arab, perkataan Fiqh berarti paham atau pengertian. Dengan demikian, ilmu fiqh adalah ilmu yang berusaha memahami hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur'an dan sunnah untuk diterapkan pada perbuatan manusia yang telah dewasa yang sehat akalnya yang ber- kewajiban melaksanakan hukum Islam. Hasil pemahaman tentang hukum Islam yang disusun secara sistematis dalam kitab-kitab fiqh disebut hukum fiqh.

 
 3. Eksistensi Hukum Adat dan Hukum Islam
       Hukum adat telah lama berlaku di tanah air, mendahului hukum Islam dan hukum Barat, yang dimulai proses per- kembangannya pada tahun 1947 dan ber- tumpu pada tahun 1929 sebagai awal penggunaan istilah hukum adat. Sejak tahun 1927 dipelajari dan diperhatikan dengan seksama dalam rangka pelaksanaan politik hukum pemerintah Belanda, setelah teori Hukum Islam baru dikenal di Indo- nesia setelah agama Islam disebarkan di tanah air.

Kedatangannya ke tanah air oleh para ahli sejarah belum ditemukan kata sepakat, namun ada yang mengatakan pada abad ke- 1 Hijriah atau abad ke-7 Masehi, ada pula yang mengatakan abad ke- 7 Hijiriah atau abad ke- 13 Masehi. Walaupun berbeda pendapat mengenai kapan Islam datang di Indonesia, namun dapat dikatakan bahwa setelah Islam datang ke Indonesia hukum Islam telah diikuti dan dilaksanakan oleh para pemeluknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun