Malpraktik medis adalah isu yang sangat penting dan sensitif dalam dunia kesehatan, yang dapat menyebabkan dampak serius bagi pasien serta menimbulkan tantangan hukum bagi tenaga medis. Dalam praktik kedokteran, kesalahan yang terjadi baik berupa tindakan yang tidak sesuai standar maupun kelalaian dalam memberikan perawatan dapat mengakibatkan cedera, kerugian, bahkan kematian. Di Indonesia, kerangka hukum yang mengatur malpraktik medis masih menghadapi berbagai kendala, dengan sanksi yang bervariasi mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Meskipun ada upaya untuk mengatur aspek-aspek ini, ketidakjelasan dalam regulasi seringkali menyulitkan penyelesaian kasus-kasus malpraktik. Oleh karena itu, penting untuk mengeksplorasi lebih dalam mengenai berbagai contoh malpraktik, sanksi yang dapat dikenakan, serta tanggung jawab hukum yang harus dipahami oleh tenaga medis dalam menjalankan profesinya.
Â
Definisi Malpraktik Medis
Menurut J. Guwandi dengan mengutip Black's Law Dictionary, sebagaimana dikutip dari buku Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek (Dr. H. Syahrul Machmud, S.H., M.H.) (hal. 23-24) "Malpraktek adalah, setiap sikap tindak yang salah, kekurangan keterampilan dalam ukuran tingkat yang tidak wajar. Istilah ini umumnya dipergunakan terhadap sikap tindak dari para dokter, pengacara dan akuntan. Kegagalan untuk memberikan pelayanan profesional dan melakukan pada ukuran tingkat keterampilan dan kepandaian yang wajar di dalam masyarakatnya oleh teman sejawat rata-rata dari profesi itu, sehingga mengakibatkan luka, kehilangan atau kerugian pada penerima pelayanan tersebut yang cenderung menaruh kepercayaan terhadap mereka itu. Termasuk di dalamnya setiap sikap tindak profesional yang salah, kekurangan keterampilan yang tidak wajar atau kurang kehati-hatian atau kewajiban hukum, praktek buruk atau ilegal atau sikap immoral." Malpraktik medis sendiri dapat diartikan sebagai kelalaian atau kesalahan dalam memberikan pelayanan medis yang seharusnya tidak terjadi jika tenaga medis menjalankan praktik sesuai dengan standar profesi yang berlaku. Kesalahan ini dapat berupa diagnosa yang salah, pengobatan yang tidak tepat, atau kelalaian dalam memberikan perawatan.
Â
Contoh Malpraktik Medis
Berikut ini beberapa contoh malapraktik medis:
- Seorang dokter yang memberi cuti sakit berulang kali kepada tahanan, walaupun orang tersebut mampu menghadiri sidang perkaranya;
- Seorang penderita gawat darurat dirawat di suatu rumah sakit dan memerlukan pembedahan segera. Akan tetapi pembedahan terus tertunda sehingga menyebabkan penderita meninggal;
- Kelalaian dokter atau perawat untuk menerapkan keterampilan dan pengetahuannya dalam memberikan layanan pengobatan dan perawatan terhadap pasien;
- Cara mengobati pasien yang salah dikarenakan sikap dan tindakan yang acuh, sembarangan atau berdasarkan motivasi kriminal;
- Kesalahan prosedur atau tindakan yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam proses pelayanan medis;
- Tindakan salah oleh dokter pada waktu praktik yang menyebabkan kerusakan atau kerugian kesehatan dan kehidupan pasien;
- Menggunakan keahlian kedokteran untuk kepentingan pribadi.
Sanksi terhadap Malpraktik Medis
Sanksi terhadap malpraktik medis di Indonesia dapat berupa sanksi administratif, sanksi pidana, dan sanksi perdata. Adapun sanksi-sanksinya, yakni:
1. Sanksi Administratif
- Pemberhentian Sementara: Jika seorang dokter atau tenaga medis terbukti melakukan kesalahan yang cukup serius, organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara dari praktik. Ini biasanya dilakukan selama proses investigasi berlangsung.
- Pemberhentian Tetap: Dalam kasus malpraktik yang berat atau berulang, seorang tenaga medis bisa dikenakan sanksi pemberhentian tetap, yang berarti mereka tidak diperbolehkan untuk berpraktik lagi.
- Pencabutan Izin Praktik: Izin praktik medis dapat dicabut oleh Dinas Kesehatan setempat atau lembaga yang berwenang, terutama jika ada bukti malpraktik yang jelas.
2. Sanksi Pidana
- Hukuman Penjara: Berdasarkan Pasal 190 dan 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dokter yang melakukan malpraktik yang menyebabkan cedera berat atau kematian dapat dikenakan hukuman penjara. Lamanya hukuman bisa bervariasi tergantung pada tingkat keparahan tindakan.
- Denda: Selain hukuman penjara, pelaku malpraktik juga bisa dikenakan denda yang jumlahnya ditentukan oleh pengadilan.
- UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan juga mengatur sanksi pidana bagi tenaga kesehatan yang melakukan malpraktik, termasuk ancaman hukuman penjara yang lebih spesifik sesuai jenis kesalahannya.