Mohon tunggu...
Mr. aBc
Mr. aBc Mohon Tunggu... Guru - Salam Gloria

🔛🖋️📝🖋️Goresan artikel sederhana. Mencoba berjiwa dan bersemangat sebagai guru muda. Di Era New Normal. Proses mencari dan menjadi inspirasi✍️ Sahabat Literasi: SMPK Santo Mikael - Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guru dan Wifi Warkop (Warung Kopi)

7 Mei 2020   19:20 Diperbarui: 7 Mei 2020   19:23 596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Situasi saat ini mengajak kita kembali menyadari bahwa keluarga adalah tempat pendidikan yang pertama dan utama (informal). Saat para siswa harus melaksanakan study from home (SFH), dan para guru melaksanakan work from home (WFH). Bersabar saja semua pasti berlalu, situasi yang menutut kita untuk belajar dan bekerja di rumah pasti ada susah dan senangnya. 

Demikian juga saat harus belajar dan bekerja di sekolah, sama: pasti ada senang dan susahnya. Jadilah pribadi yang bijak, banyak bersyukur, dan jangan terus mengeluh. Justru saat inilah kita dituntut untuk menjadi pribadi yang kreatif dan sabar, baik sebagai siswa, orang tua, dan guru.

Kebijakan pemerintah, untuk melakukan belajar di rumah sejak bulan Maret 2020, memang harus dilakukan. Meskipun dampaknya ada beberapa guru yang merasa gelisah, lantaran harus mengeluarkan biaya ekstra untuk membeli kuota internet yang membengkak. Khususnya para guru yang belum memiliki fasilitas wifi di rumah, mau numpang wifi di warkop juga resah karena ada aturan phsycal distancing. Demikian juga mungkin hal ini juga dirasakan oleh beberapa orang tua dan siswa di rumah.

Untuk menyiasati pengurangan biaya kuota internet, beberapa guru masih ada yang tetap mencari internet gratis. Rela nongkrong di warung kopi, demi memperoleh wifi gratis. Motivasi nongkrong di warkop kini sudah berbeda, dulu untuk mencari inspirasi dan suasana romantis, kini untuk mencari wifi gratis. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melakukan survei terkait metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama masa pandemi Covid 19. Hasil survei: sekitar 55,6% guru mengeluhkan tidak adanya kuota internet.

Sampai kapan para siswa harus melaksanakan study from home (SFH), dan para guru melaksanakan work from home (WFH)? Belum dapat dipastikan, namun saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah membuat skenario belajar di rumah sampai akhir tahun 2020. Hal itu sebagai antisipasi, andai wabah virus corona (Covid-19) masih belum berakhir di Indonesia hingga akhir tahun. Kemendikbud juga membuat beberapa program seperti: Rumah Belajar, belajar dari rumah di TVRI dan RRI untuk mendukung proses belajar.

Tercatat sebanyak 97,6% sekolah sudah melakukan pembelajaran jarak jauh. Sebanyak 2,4% belum melakukan, karena daerahnya tidak terjangkit corona atau belum memiliki perangkat pendukung. Dari jumlah 97,6% tersebut, sebanyak 54% sekolah sudah melakukan pembelajaran jarak jauh sepenuhnya, yakni guru dan siswa mengajar dan belajar dari rumah.

Teringat kepada seorang sahabat, sesama guru agama yang saat ini sedang bertugas di Lewoleba, NTT. Dalam postingan status dan foto di sosmed, dengan penuh semangat dan dedikasi mendatangi rumah para muridnya agar tetap bisa belajar. Belajarpun tetap memakai masker, dan menjaga jarak. Sungguh perjuangan yang patut mendapat acungan 2 jempol dan apresiasi. Tetap semangat sobat, tetap saling mendoakan.

Teman guru yang lain menyampaikan bahwa dalam 1 bulan untuk melakukan KBM online, kuota internet yang dibutuhkan adalah sekitar 15 GB bahkan bisa lebih. Tentunya hal ini butuh kesabaran dan solusi. Teman guru di lain daerah juga menyampaikan rasa empatinya, merasa kasihan kepada para muridnya. Saat ini harus belajar di rumah pakai internet, dan harus beli kuota yang harganya tidak murah. Demikian juga dengan para guru harus mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk beli kuota demi memberi materi, ulangan serta tugas-tugas kepada peserta didik agar tidak ketinggalan pelajaran, dan tetap mendapat nilai agar dapat naik kelas.

Jika kegiatan belajar mengajar di rumah diperpanjang hingga akhir tahun 2020, maka akan ada penyesuaian kembali berkenaan dengan tahun ajaran baru. Penyesuaian agar setiap sekolah tetap dapat menjalankan KBM di masa tahun ajaran baru. Mengacu pada kalender pendidikan, Tahun Ajaran 2020/2021 dimulai pada Juli 2020 sampai Juni 2021.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 213 pengaduan terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dari para siswa di berbagai daerah di Indonesia. Pengaduan-pengaduan tersebut didominasi oleh pengaduan terkait berbagai penugasan guru yang dinilai berat dan menguras energi serta kuota internet. Jika hal itu benar, maka kedepan sebagai guru mari berkomitmen, berniat baik untuk memberikan solusi:

  • Bijak dalam memberi tugas, jangan terlalu berat dengan waktu pengerjaan yang pendek.
  • Sedikit fleksibel tentang jam belajar dan waktu pengumpulan tugas. Karena kondisi siswa, serta sarana pendukung mereka tidak sama. Yang perlu diingat, ini bukan KBM normal seperti di sekolah.
  • KBM online juga harus memperhitungkan penghematan kuota internet kedua belah pihak (guru dan siswa).
  • Tugas yang diberikan juga perlu mempertimbangkan bahwa tidak semua siswa memiliki laptop, komputer, bahkan HP. Ada lho siswa yang baru bisa mengerjakan tugas, setelah orang tuanya pulang.
  • Guru agar kreatif, agar siswa tidak merasa jenuh belajar dan mengerjakan tugas di rumah.

Dalam kondisi saat ini, sungguh dibutuhkan kolaborasi antara: guru-orang tua-siswa dalam kegiatan belajar mengajar. Tugas yang diberikan jangan semua dikerjakan oleh orang tua. Tugas yang diberikan guru juga jangan terlalu berat, dan mengejar ketuntasan materi. Siswa juga diajak untuk lebih mandiri dan tetap disiplin dalam belajar, demi masa depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun