Mohon tunggu...
Waode Arfita Rahima
Waode Arfita Rahima Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi olahraga bulutangki

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Pengelolaan Zakat pada Masa Rosullulah dan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011

2 April 2024   06:43 Diperbarui: 2 April 2024   06:58 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengelolaan sistem zakat pada masa rosulullah penyaluranhya tidak pernah ditunda langsung disalurka, pendistri busian  tanpa tersisa.sedangkan pada masa indonesia berbeda, sebagimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 dalam "Bab III Pasal 26" Pendstribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip kesamarataan, keadilan dan kewilayahan.

Katabah,petugas yang bertugas wajib mencatatan zakat pada masa rosullulah yaitu Muadz Bin Jabal fan dibantu oleh para sahabat.

Hasabah/pelaksananaan, dilakukan untuk melaksanakan yang direncanakan sebelumnnya di masa rosullulah zakat dikelola dan dikontrol sendiri oleh rosullulah.

Jubah penugasan penarikan dan pebgambilan zakat dari zakat,risullulah mengambil zakat berujuk pada al quraan surah at-taubat 103 dengan itu rosullulah mengurus 25 amil zakat kepelosok daerah untuk mengambil zakat beliau menginstruksikan agar segera menyalurkannya karena pada masanya banyak orang yang mebutuhkan zakat, itulah salah satu alasan Rasulullah mengutus para Amil agar menyebar luas pada masa tersebut.

Khazanah penugasan penghimpunan dan pemeliharaan harta, pendistribusian zakat berunjuk pada delapan asnaf Umar Bin Khattab salah satu sahabat Nabi yang membantu dalam mengelola zakat, penghimpunan dan pemeliharaan zakat. Pendistribusian zakat dimasa rosullulah tidak pernah ditunda. 

Qasamah,pendayagunaan adalah salah satu   untuk mewujudkan kesehjatran mustahik Dimasa rasul penyaluran zakat segera dilakukan itu dikarenakan banyak orang yang membutuhkan zakat dimasanya,

UU NO 23 TAHUN 2011

Perencanaan: dilakukan oleh pemerintah  yaitu badan amil zakat Nasional yang sebelumnya jika ingin mecatat wajib zakat seperti yang dilakukan Rasulullah perlu direncanakan terlebih dahulu apa saja yang dingin dilakukan.

Pelaksanaan: di masa sekarang ini prencanaan dan pelaksanaan perlu dilakuakan guna untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang baik dan direncanakan terlebih dahulu

Pengumpulan: di masa sekarang pengumpulan zakat dilakukan oleh para Amil zakat juga, namun yang membedakan pengumpulan zakat masa
rasulullah dan sekarang ini yaitu pengumpulan zakat dimasa sekarang ini susah dilakukakan karena banyak orang yang belum mengerti mengenai zakat

Pendistribusian: pendistribusian zakat merujuk kepada surah At-Taubah 60,dimasa sekarang perlu direncanakan terlebih dahulu dengan memperhatian skala prioritas. 

Pendayagunaan, di masa sekarang ini penyaluran zakatdilakukan  dengan adanya pendayag
unaan. Sehingga para amil zakat melukan
pendayagunaan untuk mengubah mustahik menjadi muzakki.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun