Mohon tunggu...
Waode Arfita Rahima
Waode Arfita Rahima Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi olahraga bulutangki

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Pengelolaan Zakat pada Masa Rosullulah dan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011

2 April 2024   06:43 Diperbarui: 2 April 2024   06:58 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendayagunaan, di masa sekarang ini penyaluran zakatdilakukan  dengan adanya pendayag
unaan. Sehingga para amil zakat melukan
pendayagunaan untuk mengubah mustahik menjadi muzakki.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun