PEROSES ZAKAT Â DI MALAYSIAH
Di Malaysia, perhimpunan zakat yang dilakukan murni oleh swasta dan sangat didukung oleh pemerintah setempat. Pemerintah hanya bertindak sebagai fasilisator dan penanggung jawab.
Pengelolaan zakat di negara ini ditempatkan dalam Majelis Agama Islam (MAI). Koordinasi MAI ada dalam kmentrian non departemen yang berfungsi membuat lembaga strategis yang bertanggungjawab langsung kepada perdana mentri.Â
Dari kementrian MAI ini lahirlah terobosan yang sangat inovatif yaitu Pusat Pemungutan Zakat (PPZ) dan Tabung Haji (TH).Di Malaysia  zakat dikelola secara federal (non Nasional).Â
Keempat belas negara bagian di Malaysia masing masing diberi hak dalam mengelola zakatnya.Empat kebijaksanaan pengelolaan zakat di Malaysia, yaitu : pemerintah merestui status hukum dan posisi PPZ sebagai perusahaan murni yang khusus menghimpun zakat; mengizinkan PPZ mengambil 12,5% dari total perolehan zakat setiap tahunnya untuk menggaji pegawai dan biaya operasional; pemerintah menetapkan zakat menjadi pengurang pajak dan pemerintah menganggarkan dana guna membantu kegiatan BM dalam membasmi kemiskinan.
PROSES ZAKAT DI SINGAPURA
Pengelolaan zakat di Singapura dikelola oleh koorporat. Jumlah masyarakat Muslim di Singapura sekitar 500 ribu jiwa atau sekitar 15% dari total jumlah penduduknya. Pembayar zakat yang rutin berjumlah sekitar 170 ribu orang. Di luar Zakat dihimpun juga sedekah untuk pendidikan madrasah dan pembangunan .Dari awal sampai sekarang pengelolaan zakat tersebut telah sukses,Pemerintah Singapura tidak mau ikut campur dalam urusan ini. Melihat keadaan ini pemerintah Singapura telah memperlihatkan kualitas dan keprofesionalannya serta tidak menganggap masyarakat sipil sebagai pesaing dalam mengelola zaka
LEMBAGA ZAKAT INTERNASIONAL
Kata internasional merupakan dimana satu negara bekerja dengan negara lain,mereka mengelolah zakat mengunakan lembaga negara masing-masing contoh lembaganya di malaysia yaitu PPZ (pusat pemugutan zakat) dan TH (tabungan haji).Model pengelolaan zakat di negara muslim dikelola dalam sebuah departemen.
Pengumpulan dan pendistribusian zakat ditetapkan oleh kebijakkan pemerintah dengan melihat pada kebutuhan masyarakat. Sistim pengelolaan zakat bersifat langsung yaitu mustahik berkewajiban menbayar zakat dengan cara dipotonglangsung dari harta yang dimilikinya. Zakat yang dikelola oleh lemabaga nonpemerintah mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI