Mohon tunggu...
Asron Da Finsie
Asron Da Finsie Mohon Tunggu... Local Civil Government -

Mengisi waktu luang dengan menulis sepulang kerja aplikasi penglihatan mata, hati dan telinga terhadap lingkungan sekitar untuk perubahan kehidupan yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

THR Tidak Diberikan, Kesejahteraan Pekerja Tidak Terpenuhi

16 Juni 2017   23:43 Diperbarui: 17 Juni 2017   00:08 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas (Mura) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. THR wajib diberikan perusahaan ke karyawannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Musi Rawas, H. Burlian melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jamsos, A. Asron Arfinsie menegaskan, pihaknya membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Sesuai dengan Permenaker No 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

Seluruh pelaku usaha baik kategori kecil, sedang dan besar. Selama memberikan upah kepada pekerja tetap wajib memberikan THR. "Nah, mereka wajib mendapatkan THR. Paling lambat H-7 lebaran atau minggu terakhir ini jika terlambat maka di denda lima persen. Besarannya sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (RI) Nomor 3/2017 tentang pembayaran THR tahun 2017 yang telah dikeluarkan," tegas A. Asron Arfinse. Jumat (16/6/2017) di ruang kerjanya.

Menurutnya, syarat-syarat mendapatkan THR yakni pekerja yang telah bekerja sudah satu bulan terus menerus selama 12 bulan maka diberikan THR satu bulan gaji. Bila kurang satu tahun bekerja dibayarkan secara proporsional. Dengan hitungan jumlah upah diterima sesuai masa kerja dikalikan satu bulan upah dibagi 12.

"Kalau perusahaan bangkrut, bisa di akuisisi (dijual) atau jika perlu bisa menjual aset perusahaan untuk membayar THR pekerjanya. Apalagi jika Disnakertrans telah melayangkan surat edaran wajib bayar THR," kata dia.

Bila perusahaan tidak mau membayarkan THR maka diancam sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berupa teguran lisan, tertulis, dibekukan usahanya bahkan bisa terancam pidana penjara dan denda sesuai undang-undang (UU) Ketenagakerjaan No 13/2003, jika memang sengaja melalaikan kewajiban membayar THR atau dengan kata lain tidak memberikan kesejahteraan kepada para pekerja/buruh mereka. "Kita harapkan seluruh perusahaan di Kabupaten Musi Rawas melaksanakan kewajiban membayar THR keagamaan. Jangan sampai mereka tidak menjalankan kewajibannya. Karena THR memiliki mekanisme proses hukum".

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Rawas, Aliudin mengatakan , pemberian THR sudah menjadi kewajiban perusahaan kepada karyawannya. Jangan sampai ada perusahaan di Kabupaten Mura tidak membayarkan kewajiban THR ke pekerjanya. Apalagi para pekerja sampai melaporkan ke posko pengaduan pembagian THR. "Dewan meminta para perusahaan di Kabupaten Mura mematuhi aturan. Terkait pembagian THR kepada pekerjanya sesuai aturan yang telah ditentukan. Karena jika tidak diberikan ada sangsi pidana penjara diterapkan,"pungkasnya.

Sumber ; clicksumsel.com

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun