2. Fungsi sosial budaya maksudnya, keluarga merupakan tempat mengenalkan dan menanamkan nilai-nilai luhur budaya yang beraneka ragam agar dapat dikembangkan dan dilestarikan.
3. Fungsi cinta kasih maksudnya, keluarga menjadi tempat pemenuhan kebutuhan akan kasih sayang dari orang terdekat sehingga dapat menjadi landasan yang kuat dalam menjalin hubungan dan menentukan arah kebijaksanaan antar anggota keluarga.
4. Fungsi melindungi maksudnya, keluarga menjadi tempat untuk memperoleh rasa aman dan ketenangan baik dari gangguan fisik maupun psikologis.
5. Fungsi reproduksi maksudnya, keluarga menjadi sarana untuk melanjutkan keturunan secara terencana yang diharapkan dapat mempertahankan kelestarian dan kesejahteraan umat manusia.
6. Fungsi sosialisasi dan pendidikan maksudnya, keluarga memiliki peran dalam membentuk dan membina hubungan serta memberikan pendidikan kepada keturunanya agar dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan dan kehidupan yang lebih luas.
7. Fungsi ekonomi maksudnya, keluarga memiliki kewajiban menciptakan alat pertahanan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan secara mandiri sebagai unsur pendukung dalam pelaksanaan fungsi lainnya.
8. Fungsi pembinaan lingkungan maksudnya, keluarga memiliki peran untuk terlibat secara aktif dengan lingkungan sekitarnya agar tercipta keserasian dan keselarasan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dari 8 fungsi keluarga tersebut, jika kesemuanya terpenuhi atau terlaksana dengan baik maka keluarga tersebut disebut menjadi suatu keluarga bahagia sejahtera. Dan keluarga bahagia sejahtera menjadi idaman setiap keluarga di Indonesia.
Sebagai sesuatu yang menjadi idaman tentulah tidak gampang untuk meraihnya. Seperti kita lihat tujuan keluarga idaman tersebut sering terbentur dengan fungsi ekonomi dimana keluarga dituntut memenuhi fungsi ini sebagai salah satu alat untuk ketahanan keluarga tersebut dari goncangan pemenuhan kebutuhan hidup untuk bertahan dikehidupan dunia ini.
Dalam UU No.52 Tahun 2009, BAB III HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK, Bagian Kesatu Hak Penduduk pada pasal 5 huruf b. memenuhi kebutuhan dasar agar tumbuh dan berkembang serta mendapat perlindungan bagi pengembangan pribadinya untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya; huruf t. memperoleh kebutuhan pangan, tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, keterampilan dan bantuan khusus atas biaya negara bagi penduduk rentan.
Dari bunyi pasal 5 itu, maka tidak ada celah bagi negara untuk tidak membuat setiap keluarga menuju keluarga idaman dengan penjalanan 8 fungsi keluarga tersebut dan jika keluarga-keluarga Indonesia hampir merata menjadi keluarga idaman dapat dipastikan setiap keluarga akan bersemangat dan produktif dalam membangun bangsa ini.