7 Â Etika Seorang Pendidik Untuk Mengajar
Oleh : Arfiani Yulianti Fiyul
Undang-undang Nomor 20 Pasal 1 ayat (6) tahun 2003 menyatakan bahwa Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, Â dosen, Â konselor, Â pamong belajar, Â widyaiswara, tutor instruktur, Â fasilitator dan sebutan lainnya yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan Pendidikan.
Dan sebelum seseorang itu menjadi seorang guru atau pendidik yang seutuhnya, maka akan melalui beberapa tahapan yaitu di latih dan dibekali dengan hal-hal yang berkaitan dengan profesi keguruan.
Pastinya dalam Latihan -latihan itu para calon guru atau pendidik dibekali juga Etika mengajar.
Kali ini untuk mengingatkan kembali, maka penulis menyampaikan beberapa hal bagaimana sebaiknya etika seorang pendidik saat di depan kelas mengajar anak didiknya.
Pertama, Menghargai semua anak didik
Sebagai seorang pendidik, seharus menghargai semua anak didiknya tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, atau latar belakang mereka.
Pastikan bahwa semua anak didik itu merasa dihargai dan diperlakukan dengan baik.
Kedua, Memberikan perhatian yang cukup kepada semua anak didik