Kerentanan Ibu Pekerja dan Pemberdayaan Perempuan
Oleh : Arfiani Yulianti Fiyul
Kala penulis melihat suatu berita yang sedang ramai membahas  tentang "Ibu Pekerja dan Pemberdayaan Perempuan".   Membuat penulis maju depan tuts laptop untuk menulis tema menarik ini, karena penulis adalah seorang  " Trainer Motivator Ketahanan Keluarga dari Provinsi Jawa  Barat ".
Sebagai seorang motivator yang selalu memberi motivasi tentang keluarga, perempuan, anak, bagaimana perlindungannya, bagaimana permasalahan perempuan dalam lingkungan keluarga, maka semakin kuat ketertarikan penulis untuk melanjutkan tema tersebut.
Sebelum lanjut penulis akan menyampaikan  bahwa tugas penulis sebagai motivator ketahanan keluarga, mendapat SK dari Gubernur Gedung Sate  Jawa Barat.
Menelisik latar belakang dari tugas Motivator Ketahanan Keluarga, pasti yang di bicarakan tentang keluarga.  Penulis akan menyampaikan defenisi  Ketahanan Keluarga,
Defenisi  Ketahanan  Keluarga adalah :  kemampuan keluarga untuk mengelola Sumber Daya dan masalah yang di hadapi agar keluarga sejahtera yaitu terpenuhinya kebutuhan seluruh anggota keluarga  ( Sunarti, 2001) begitu juga yang defenisi keluarga yang termaktup dalam UU No. 10 tahun 1992, Ketahanan keluarga merupakan kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan, serta mengandung kemampuan fisik material dan psikis,  mental spiritual,  guna hidup mandiri, mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dan meningkatkan kesejahteraan lahur dan batin (BKKBN 1992).
Defenisi dari ketahanan keluarga tersebut, didalam nya ada keluarga  inti yang terdiri dari ayah, ibu dan anak .  Menyambung dari topik utama yang dibahas oleh penulis mengenai "Pekerja dan Pemberdayaan Perempuan". Â
Saat ini banyak perempuan sebagai pekerja, baik bekerja dari rumah maupun bekerja diluar rumah sebagai karyawan tetap maupun sebagai karyawan paruh waktu.
Konsekwensinya yang bekerja diluar rumah berarti meninggalkan anak, kalau yang bekerja dari rumah mungkin saja dapat mengontrol anak  langsundg dirumah.
Seorang perempuan sebagai ibu dan juga sebagai pekerja adalah sesuatu yang tidak dilarang maupun terlarang, asalkan dapat tetap menjalan fungsinya sebagai seorang ibu.