Etika, Sanksi Harus Di Berlakukan Bagi Yang Membuang Sampah Sembarangan di Tempat Umum
Oleh : Arfiani Yulianti Fiyul
Saat berkendara penulis berada dibelakang sebuah mobil angkutan umum, dan di jalanan keadaan lalu lintas bergerak perlahan karena sore hari jalanan padat merayap walaupun dalam kota, penulis tetap menikmati perjalanan "JJS" nya (Jalan Jalan Sore) plus "M" (macet).
Dalam keadaan mobil berhenti di jalan umum karena macet tersebut, tepat didepan kendaraan penulis, ada pemandangan yang tidak indah dan tidak pantas untuk ditiru bahwa sopir dari sebuah mobil angkutan umum buang sampah dijalan yaitu membuang bekas botol air mineral dengan santainya. Prak ! Botol jatuh di jalan umum, tidak perduli sambil menjalankan mobil angkutan yang mulai bergerak perlahan.
Dahi penulis jadi berkerut dan bergumam sendiri "kok", artinya kok buang sampah sembarangan, bukan sesuatu yang kecil yang tak terlihat mata, namun jelas sekali membuang satu buah botol bekas air kemasan mineral yang sudah kosong, "apa ga salah tuh", gumam penulis lagi..."wah wah ini keterlaluan nih...."masa buang sampah dijalan umum, masa buang sampah dimana saja tanpa rasa malu dan takut ? apa tidak takut kena sanksi dan denda ?
Banyak hal yang berkecamuk dibenak penulis, marah juga dalam hati, kok ga punya aturan ? kok ga punya etika? Akhirnya penulis tertarik membahas tentang etika siapa tahu suatu hari sopir angkutan itu membaca tulisan di "kompasiana" ini dan akan merasa malu serta takut dan akan memahami apa itu etika, lalu bagaimana beretika dijalan!
Sobat pembaca sebelum penulis membahas tentang etika, penulis akan memaparkan dulu tentang beberapa sanksi dan denda saat melakukan perbuatan membuang sampah dijalan atau ditempat umum.
Sobat pembaca, setiap daerah pasti mengeluarkan Peraturan Daerah (PERDA) nya tentang aturan dalam membuang sampah. Sanksi yang dikeluarkan setiap daerah hampir sama yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya di minta oleh petugas, lalu bayar denda paksa sebesar Rp. 500.000,-.
Didaerah lain ada juga memberlakukan sanksi yaitu KTP diambil, lalu harus membersihkan Masjid, ada juga membersihklan sungai dan ada tambahan diwajibkan meminta tanda tangan dari 100 orang disekitar nya.
Bahkan di Kota Pekan Baru Provinsi Riau menerapkan aturan bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan memberi sanksi pidana berupa denda sebesar Rp. 2.500.000,-
Begitulah beberapa Perda yang ditentukan oleh masing masing Kota, berbeda aturan, namun aturan tetap harus dipatuhi oleh para warga masyarakat ,agar kota yang ditempatinya menjadi bersih indah dan sehat.
Makanya penulis sangat tertegun, dengan keadaan yang melihat langsung orang membuang sampah dijalan, berhubungan dengan etika .
Baiklah, penulis akan kembali lagi membahas tentang etika. Sobat pembaca, secara Etimologi kata etika itu berasal dari Bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata Ethos dan Ethikos. Dimana Ethos berarti sifat, kebiasaan, tempat biasa, sedangkan Ethikos berarti Susila, keadaban, kelakuan perbuatan yang baik.
Dari bahasa Arabpun mengartikan kata etika dengan istilah akhlak yaitu budi pekerti sedangkan di bahasa Indonesia mengartikan secara khusus yaitu tata susila.
Etika ini sangat erat dengan kata moral, maka berbicara tentang etika pasti akan membahas moral.
Secara terminologi, kata etika biasa nya disebut sebagai ilmu yang menekankan tentang baik dan buruk , dengan kata lain etika ini berkaitan dengan nilai.
Maka dari itu penulis mencoba menarik benang merah tentang etika ini adalah yang membicarakan nilai dan moral yang akan menentukan perilaku seseorang atau manusia dalam hidupnya. Arti baik dan buruk, benar dan salah lalu bagaimana manusia itu menggunakan akal dan nuraninya untuk mencapai tujuan hidup yang baik dan benar sesuai dengan tujuan yang dikehendakinya.
Sobat pembaca dengan membaca hal yang dimaksud dengan etika, maka seorang manusia itu dapat melakukan apa saja yang dikehendakinya yang dianggap paling baik dan paling benar, meskipun hati nurani nya kadang menolak dan yang penting tujuan nya tercapai. Namun dalam kehidupan keseharian, kalau tetap melakukan sesuatu yang tidak benar, apalagi seorang sudah dewasa dapat memilih baik dan salah maka seseorang itu perlu diberikan penguatan tentang etika. Penguatan yang lebih tegas.
Dengan pengalaman yang dilihat langsung oleh penulis, ini adalah suatu keadaan bahwa ada pengendara dijalan umum belum mematuhi aturan membuang sampah sembarang, dalam hal ini etika perlu di tingkatkan dan menyadarkan akan pentingnya kebersihan ditempat umum, serta bagi pemerintah aturan sanksi apapun tetap diberlakukan bagi siapapun yang melakukan pelanggaran.
Penulis : Dr. Hj. Arfiani Yulianti Fiyul., MM
Cimahi, 06 Januari 2023
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI