Sudah terjadi seperti di Provinsi DKI Jakarta yang harus mengangkut sampahnya ke Bantar Gebang, Bekasi di Provinsi Jawa Barat. Â Di Jepang, Pemerintah Tokyo harus mereklamasi Teluk Tokyo untuk menambah luas areal TPA-nya. Â
Kalaupun suatu kota masih memiliki ketersediaan lahan untuk lokasi TPA baru, tentulah harus membayar dengan harga yang tinggi, belum lagi harus menghadapi masyarakat di sekitar lokasi tersebut yang belum tentu bisa menerima rencana pembangunan TPA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H