Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan game online menjadi penyebab terbesar terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak-anak. Sebanyak 30% kejahatan seksual terjadi berawal dari  game online yang berisikan konten pornografi. Saat ini, relugasi yang ada seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik belum cukup mampu mengatasi dampak negatif game online terhadap anak-anak.
Akses untuk mendapatkan game online saat ini sangat mudah tanpa ada kontrol yang baik dari pemerintah. Regulasi yang ada, belum sampai pada tindakan untuk menyaring game-game online yang berasal dari luar negeri. Kemajuan teknologi yang begitu pesat memudahkan anak-anak untuk mengakses game yang digemarinya. Akibatnya, anak-anak sangat mudah terpapar efek negatif tanpa proteksi maksimal dari pemerintah. Game dengan konten kekerasan yang paling banyak diakses oleh anak-anak. Rowell Huesmann dalam jurnalnya menyatakan bahwa sejak awal tahun 1960-an, bukti-bukti penelitian telah menunjukan bahwa keterpaparan terhadap kekerasan di televisi, film, video game, telepon selular, dan internet meningkatkan risiko perilaku kekerasan bagi para penggunanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H