Mohon tunggu...
Arfan Dola
Arfan Dola Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

NIM : 222111376

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Script Vidio YT Materi 1-14

9 Desember 2024   22:15 Diperbarui: 9 Desember 2024   22:15 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Nama = Arfan Dola Prakasa 

NIM = 222111376

Kelas = HES 5G

1. SOSIOLOGI HUKUM

Sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang perilaku masyarakat dan pengetahuan kemasyarakatan dalam perjalanannya banyak berinteraksi dengan ilmu ilmu lain, termasuk ilmu hukum. Sosiologi hukum saat ini sedang berkembang pesat. Ilmu ini diarahkan untuk menjelaskan hukum positif yang berlaku artinya isi dan bentuknya berubah ubah menurut waktu dan tempat, dengan bantuan faktor kemasyarakatan, ruang lingkup, objek atau tujuan sosiologi hukum meliputi pola tingkah laku anggota masyarakat.

2. Hukum dan Kenyataan Masyarakat 

Hukum merupakan suatu yang sangat penting dalam masyarakat, karena tanpa hukum akan terjadi kekacauan, dan sebaliknya tanpa masyarakat maka hukum tidak ada artinya. Hukum dalam masyarakat mempunyai dua sifat yaitu sifat pasif dan sifat aktif. Agar suatu hukum bisa responsif maka hukum harus dibentuk berdasarkan dari kenyataan yang hidup dari masyarakat.

Hubungan antara hukum dan masyarakat sangatlah erat, karena hukum senantiasa dipengaruhi oleh proses interaksi sosial sehingga dapat dikatakan bahwa semakin tinggi intensitas interaksi dan hubungan sosial, maka semakin tinggi pula tingkat penggunaan hukum untuk melancarkan proses interaksi sosial.

3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif 

Yuridis Empiris, merupakan pendekatan dalam penelitian hukum yang mengedepankan pengamatan langsung terhadap penerapan hukum di masyarakat. Metode ini memanfaatkan data empiris yang diperoleh melalui berbagai teknik seperti wawancara, survei dan observasi.

Yuridis Normatif, merupakan bentuk kajian dimana kajian ini memandang hukum sebagai kaidah yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Hasil dari penelitian ini dapat digunakan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan dan hukum yang ada serta memberikan masukan bagi reformasi hukum agar lebih sesuai dengan realitas sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun