7. Pemikiran Emile Durkheim
* Emile Durkheim adalah seorang sosiolog terkenal dari perancis. Durkheim terkenal dengan teorinya yang disebut dengan fakta sosial. Menurutnya, fakta sosial adalah cara bertindak baku maupun tidak yang dapat Berperilaku pada diri individu sebagai sebuah paksaan eksternal atau bisa juga dikatakan bahwa fakta sosial adalah cara bertindak yang umum dipakai suatu masyarakat dan pada saat yang sama keberadaannya terlepas dari manifestasi-manifestasi individual. Durkheim mengemukakan mengenai solidaritas sosial yang kemudian ia bagi menjadi solidaritas mekanik dan solidaritas organic. Durkheim berpendapat bahwa masyarakat dengan solidaritas mekanis dibentuk oleh hukum represif. Karena masyarakat seperti itu memiliki kesamaan norma dan moralitas bersama sebaliknya masyarakat dengan solidaritas organis dibentuk oleh hukum restitutif. Seseorang yang melanggar mesti melakukan restitusi untuk kejahatan mereka. Pelanggaran yang terjadi dilihat sebagai serangan terhadap individu atau segmen lain bukan terhadap system moral. Dalam bukunya yang kedua Suicide dikemukakan dengan jelas hubungan antara pengaruh integrase sosial dan kecenderungan orang melakukan bunuh diri. Durkheim ingin mengetahui pola atau dorongan sosial dibalik tindakan bunuh diri yang terlihat sepintas merupakan tindakan yang sangat individual. Ada empat jenis bunuh diri menurut Durkheim yaitu Altruistis Egoistis Anomik dan Fatalistis.
8. Pemikiran hukum Max Weber dan H.L.A Hart
Pemikiran hukum Max Weber dan H.L.A. Hart menawarkan dua pendekatan berbeda dalam memahami hukum. Weber melihat hukum sebagai bagian dari struktur kekuasaan dan alat legitimasi dalam masyarakat modern, yang dijalankan secara birokratis dan dipengaruhi oleh proses rasionalisasi. Sebaliknya, Hart memfokuskan pada analisis logis dari struktur hukum itu sendiri, membedakan antara aturan primer dan sekunder, serta mengembangkan konsep *rule of recognition* untuk menentukan validitas hukum. Weber menekankan hubungan hukum dengan konteks sosial, sedangkan Hart melihat hukum sebagai sistem aturan yang bisa dipahami terlepas dari moralitas. Kedua pandangan ini memberikan dasar kuat untuk sosiologi hukum (Weber) dan filsafat hukum analitik (Hart).
9. Efektivitas hukumÂ
Efektivitas hukum dalam masyarakat mengacu pada sejauh mana hukum dapat diterapkan secara nyata dan menghasilkan kepatuhan atau ketaatan dari masyarakat. Hukum dianggap efektif jika aturan yang berlaku dapat dilaksanakan dengan baik, memiliki sanksi yang jelas, dan diakui serta dihormati oleh masyarakat. Faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas hukum meliputi kualitas peraturan, konsistensi penegakan, peran lembaga hukum, serta kesadaran hukum dan budaya masyarakat. Ketidakefektifan terjadi jika hukum tidak diterapkan dengan adil atau tidak dipatuhi karena tidak relevan atau tidak sesuai dengan norma sosial.
10. Law and Social ControlÂ
Hukum sebagai sarana alat kontrol sosial erat kaitannya dengan bagaimana suatu hukum itu agar dapat menentukan dan menetapkan perilaku seseorang (manusia) dalam hal melakukan sesuatu yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Hukum tidak lain sebagai konsistensi alat dari negara dimana untuk mempertahankan cita-cita nasional negara. Negara pada hakikatnya adalah suatu tatanan politik dalam masyarakat, oleh karena itu, cita-cita hukum dari suatu negara yang ideal adalah kelanjutan cita-cita politiknya. Sebab itulah hukum berlaku sudah barang tentu mengandung cita-cita politik pada orang-orang atau golongan yang berkuasa di negara yang bersangkutan.
Hukum sebagai agen pengendali sosial memberikan arti bahwa hukum merupakan suatu yang mampu mengatur tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat diartikan sebagai suatu yang menyimpang dari hukum agar menjadi baik. Memandang hukum sebagai agen pengendali sosial, maka hukum dapat dilihat sebagai suatu alat pengendali sosial, meskipun alat lain juga masih diakui misalnya pranata sosial lainya (keyakainan, kesusialaan). Pengendali atau kontrol sosial disini sebagai aspek normatif kehidupan sosial.
11. Sosio Legal Studies
Sosio-legal adalah istilah yang mencakup berbagai pendakatan terhadap hukum, proses hukum, dan sistem hukum. Istilah kajian sosio-legal secara bertahap telah menjadi istilah umum yang mencakup berbagai displin ilmu yang menggunakan perspektif sosial untuk mempelajari hukum.Â