Mohon tunggu...
Arfan Dola
Arfan Dola Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

NIM : 222111376

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Script Vidio YT Materi 1-14

9 Desember 2024   22:15 Diperbarui: 9 Desember 2024   22:15 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Studi sosio-hukum sangat penting dalam memahami interaksi antara hukum dan masyarakat. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian sosial, tetapi juga sebagai sarana untuk perubahan sosial. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan hukum sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hukum mencerminkan kebutuhan dan keadilan bagi semua. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dapat memicu ketidakadilan, sehingga penting bagi pembentuk hukum untuk mendengarkan suara masyarakat agar tercipta hukum yang lebih efektif dan responsive.

12. Progressive Law

Progresif berasal dari bahasa asing (Inggris) yang asal katanya progress yang artinya maju. Progressive adalah kata sifat, jadi sesuatu yang bersifat maju. Progressive Law atau hukum progresif berarti hukum yang bersifat maju. Pengertian hukum progressive, Adapun pengertian hukum progresif itu sendiri adalah mengubah secara cepat, melakukan pembalikan yang mendasar teori dan praksis hukum, serta melakukan berbagai terobosan. Pengertian sebagaimana dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo tersebut berarti hukum progresif adalah serangkaian tindakan yang radikal, dengan mengubah sistem hukum (termasuk merubah peraturan peraturan hukum bila perlu) agar hukum lebih berguna, terutama dalam mengangkat harga diri serta menjamin kebahagiaan

13. Legal Pluralisme

Pluralisme hukum adalah kondisi di mana lebih

dari satu sistem hukum berlaku dalam suatu masyarakat, seperti hukum negara, hukum adat, hukum agama, dan norma sosial lainnya. Konsep ini menunjukkan bahwa hukum yang ada dalam masyarakat dapat hidup berdampingan dan saling berinteraksi, bukan hanya sekadar coexistence (pluralitas hukum) tetapi juga bernegosiasi dalam mengatur hubungan sosial (legal pluralism)

14. Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam 

Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk memahami dimensi historis dan antropologis dari hukum Islam, serta menggali makna yang lebih dalam dari ajaran agama dan penerapannya dalam konteks sosial. Pluralisme hukum di Indonesia mencerminkan keberadaan berbagai sistem hukum yang beroperasi secara bersamaan, termasuk hukum negara, hukum adat, dan hukum Islam. Meskipun hal ini menciptakan tantangan seperti ketidakpastian hukum dan potensi konflik antara norma-norma yang berbeda, pluralisme hukum juga memberikan peluang untuk dialog dan adaptasi dalam praktik keadilan, y

ang dapat memperkaya pengalaman hukum masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun