Mohon tunggu...
Arfan Dola
Arfan Dola Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

NIM : 222111376

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Script Vidio YT Materi 1-14

9 Desember 2024   22:15 Diperbarui: 9 Desember 2024   22:15 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

4. Madzhab Pemikiran Hukum (Positivisme)

Positivisme dari kata "positif" yang mana istilah ini diartikan sebagai "teori yang bertujuan untuk menyusun fakta-fakta yang teramati". Positivisme merupakan pemahaman yang berakar dari filsafat empirisme. Jadi Positivisme adalah suatu aliran filsafat yang menyatakan ilmu alam sebagai satu satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak aktivitas yang berkenaan dengan metafisik. Positivisme terhadap pemikiran hukum terbagi menjadi dua yaitu pragmatisme dan positivisme logis. kedua hal tersebut mempunyai pengaruh besar untuk teori hukum modern tetapi dalam sudut pandang yang berbeda.

5. Madzhab Pemikiran Hukum (Sosiological Jurisprudence)

*Sociological Jurisprudence merupakan salah satu aliran dalam Filsafat Hukum. Aliran ini memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat.

*Aliran Sociological Jurisprudence dengan tegas memisahkan antara hukum positif (the positive law) dengan hukum yang hidup (the living law).

*Mazhab sosiologis yang pada dasarnya menyatakan bahwa hukum sebagai suatu norma sosial tidak dapat terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam suatu masyarakat karena terdapat keterkaitan yang erat antara hukum dan masyarakat.

*Sociological Jurisprudence timbul sebagai proses dialektika antara aliran Positivisme Hukum (sebagai tesis) dengan Mazhab Sejarah (sebagai antitesis), dimana Positivisme Hukum memandang tidak ada hukum selain perintah penguasa (law is a command of lawgivers), sedangkan Mazhab Sejarah memandang bahwa hukum timbul dan berkembang bersama dengan masyarakat.

* Positivisme Hukum mengutamakan akal, sementara Mazhab Sejarah lebih mementingkan pengalaman. Dalam hal ini Aliran Sociological Jurisprudence menganggap akal dan pengalaman sama-sama penting.

6. Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianisme)

Living Law dan Utilitarianisme adalah dua madzhab pemikiran hukum yang menawarkan pendekatan berbeda dalam memahami hukum. Living Law melihat hukum sebagai refleksi dari praktik sosial dan budaya masyarakat, sementara Utilitarianisme menilai hukum berdasarkan manfaat yang diberikan kepada masyarakat. Kedua teori ini memiliki relevansi yang signifikan dalam konteks hukum modern, dengan penerapan yang berbeda di negara-negara dengan latar belakang hukum yang berbeda.

Living Law dan Utilitarianisme menawarkan pendekatan yang berbeda namun sama- sama berharga dalam memahami dan mengembangkan hukum. Living Law menekankan bahwa hukum harus hidup dan berkembang bersama masyarakat, sedangkan Utilitarianisme menilai hukum berdasarkan manfaat yang dihasilkannya untuk kesejahteraan sosial. Keduanya memberikan kontribusi penting dalam teori dan praktik hukum modern, terutama dalam konteks pluralisme hukum dan kebijakan publik yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun