Mohon tunggu...
Arfany Cahya Sakti
Arfany Cahya Sakti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Manusia

Banyak belajar, belajar banyak. Belajar bekerja untuk keabadian

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jabat Selama 23 Tahun, Kepala Desa Kajuanak Galis Bangkalan Dilaporkan atas Penyelewengan Dana

28 Juni 2023   10:44 Diperbarui: 28 Juni 2023   11:15 1971
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bangkalan, Kompasiana- Kepala desa Kajuanak Galis Bangkalan dilaporkan atas indikasi dugaan penyelewengan bantuan dana desa dan tidak ada nya transparansi perangkat desa.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh salah satu pemuda desa Kajuanak Galis berinisial (MH), dirinya mengaku selama ini resah dengan berbagai problematika yang terjadi di desanya itu.

"Banyak problematika yang terjadi di desa Kajuanak Galis, yang mirisnya justru dilakukan oleh kepala desa"

(MH) menyebut kepala desa Kajuanak Galis telah melanggar pasal 27 Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Kepala 

desa. 

"Kepala desa Kajuanak diduga melanggar ketentuan dalam melaksanakan tugas kewenangan hak & kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 26. Yang mana kepala desa wajib :

A. Menyampaikan laporan penyelenggaraan, pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota 

B.menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota

C. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD (badan permusyawaratan desa) setiap akhir tahun anggaran, memberikan dan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran." Ujarnya menjelaskan legal standing.

Atas hal tersebut (MH) menggunakan hak nya sebagai warga negara dengan melaporkan dugaan penyelewengan dana desa di Kajuanak Galis. Laporan tersebut dirinya buat pada tanggal 26 Juni 2023 melalui  Kejaksaan Negeri Bangkalan. Sebelumnya ia sudah terlebih dahulu melaporkan secara tulisan kepada Inspektorat Bangkalan pada tanggal 20 Juni 2023.

"Bahwa sejak tahun 2015  masyarakat desa kajuanak tidak puas akan realisasi dana yang turun ke desa serta tidak adanya transparansi dalam penyelenggaraan penyaluran dana desa. Hal tersebut membuat banyak masyarakat curiga kemana larinya dana yang sangat besar, apalagi masyarakat merasakan tebang pilih dalam menyalurkan bantuan dana desa atau PKH didesa nya".

(MH) mengukapkan bahwa sangat banyak keresahan yang dirasakan masyarakat di Desa Kajuanak Galis

" Banyak masalah yang sudah dirasakan puluhan tahun dihadapi masyarakat Kajuanak Galis. Seperti minimnya informasi membuat masyarakat tidak mengetahui kapan tiba waktunya perihal bantuan dana desa atau PKH dan bantuan renovasi rumah. Banyak warga yang mengeluh akan akses jalan  yang rusak antar dusun Brikes menuju Pengambaan juga dari dusun Patapan hingga Penaporan. Masyarakat tidak berani melakukan laporan kepala desa".

"Lampu pencahayaan yang sangat jarang juga membuat warga khawatir jika beraktifitas dimalam, dimana hanya ada beberapa tiang pemancar disekitar rumah kepala desa." Sambungnya.

Diakhir wawancara mengaku (MH) Mengawal laporan ini sampai ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan negeri Bangkalan. Dirinya juga mengungkapkan bahwa hampir seluruh masyarakat sudah kecewa puluhan tahun dibawah kepala desa yang tidak transparan.

" Untuk diketahui bersama sejak tahun 2000an Bapak Marsit menjadi PJ kepala desa menggantikan almarhum orang tuanya hingga 2016 tanpa adanya pemilihan kepala desa. Lalu terpilih kembali menjadi kepala desa 2016 hingga periode yang sekarang .Saya akan mengawal laporan sampai tuntas dan berharap kepala desa Kajuanak dapat diperiksa harta kekayaan bergerak dan tidak bergeraknya oleh Inspektorat maupun Kejaksaan Negeri Bangkalan". Pungkasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun