Mohon tunggu...
Arfany Cahya Sakti
Arfany Cahya Sakti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Manusia

Banyak belajar, belajar banyak. Belajar bekerja untuk keabadian

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jabat Selama 23 Tahun, Kepala Desa Kajuanak Galis Bangkalan Dilaporkan atas Penyelewengan Dana

28 Juni 2023   10:44 Diperbarui: 28 Juni 2023   11:15 1971
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. M-H saat melapor di Kejaksaan Negeri Bangkalan

"Bahwa sejak tahun 2015  masyarakat desa kajuanak tidak puas akan realisasi dana yang turun ke desa serta tidak adanya transparansi dalam penyelenggaraan penyaluran dana desa. Hal tersebut membuat banyak masyarakat curiga kemana larinya dana yang sangat besar, apalagi masyarakat merasakan tebang pilih dalam menyalurkan bantuan dana desa atau PKH didesa nya".

(MH) mengukapkan bahwa sangat banyak keresahan yang dirasakan masyarakat di Desa Kajuanak Galis

" Banyak masalah yang sudah dirasakan puluhan tahun dihadapi masyarakat Kajuanak Galis. Seperti minimnya informasi membuat masyarakat tidak mengetahui kapan tiba waktunya perihal bantuan dana desa atau PKH dan bantuan renovasi rumah. Banyak warga yang mengeluh akan akses jalan  yang rusak antar dusun Brikes menuju Pengambaan juga dari dusun Patapan hingga Penaporan. Masyarakat tidak berani melakukan laporan kepala desa".

"Lampu pencahayaan yang sangat jarang juga membuat warga khawatir jika beraktifitas dimalam, dimana hanya ada beberapa tiang pemancar disekitar rumah kepala desa." Sambungnya.

Diakhir wawancara mengaku (MH) Mengawal laporan ini sampai ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan negeri Bangkalan. Dirinya juga mengungkapkan bahwa hampir seluruh masyarakat sudah kecewa puluhan tahun dibawah kepala desa yang tidak transparan.

" Untuk diketahui bersama sejak tahun 2000an Bapak Marsit menjadi PJ kepala desa menggantikan almarhum orang tuanya hingga 2016 tanpa adanya pemilihan kepala desa. Lalu terpilih kembali menjadi kepala desa 2016 hingga periode yang sekarang .Saya akan mengawal laporan sampai tuntas dan berharap kepala desa Kajuanak dapat diperiksa harta kekayaan bergerak dan tidak bergeraknya oleh Inspektorat maupun Kejaksaan Negeri Bangkalan". Pungkasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun