Bangkalan, Kompasiana- Kepala desa Kajuanak Galis Bangkalan dilaporkan atas indikasi dugaan penyelewengan bantuan dana desa dan tidak ada nya transparansi perangkat desa.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh salah satu pemuda desa Kajuanak Galis berinisial (MH), dirinya mengaku selama ini resah dengan berbagai problematika yang terjadi di desanya itu.
"Banyak problematika yang terjadi di desa Kajuanak Galis, yang mirisnya justru dilakukan oleh kepala desa"
(MH) menyebut kepala desa Kajuanak Galis telah melanggar pasal 27 Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang KepalaÂ
desa.Â
"Kepala desa Kajuanak diduga melanggar ketentuan dalam melaksanakan tugas kewenangan hak & kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 26. Yang mana kepala desa wajib :
A. Menyampaikan laporan penyelenggaraan, pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/WalikotaÂ
B.menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota
C. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD (badan permusyawaratan desa) setiap akhir tahun anggaran, memberikan dan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran." Ujarnya menjelaskan legal standing.
Atas hal tersebut (MH) menggunakan hak nya sebagai warga negara dengan melaporkan dugaan penyelewengan dana desa di Kajuanak Galis. Laporan tersebut dirinya buat pada tanggal 26 Juni 2023 melalui  Kejaksaan Negeri Bangkalan. Sebelumnya ia sudah terlebih dahulu melaporkan secara tulisan kepada Inspektorat Bangkalan pada tanggal 20 Juni 2023.