Mohon tunggu...
Arfany Cahya Sakti
Arfany Cahya Sakti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Manusia

Banyak belajar, belajar banyak. Belajar bekerja untuk keabadian

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jabat Selama 23 Tahun, Kepala Desa Kajuanak Galis Bangkalan Dilaporkan atas Penyelewengan Dana

28 Juni 2023   10:44 Diperbarui: 28 Juni 2023   11:15 1971
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. M-H saat melapor di Kejaksaan Negeri Bangkalan

Bangkalan, Kompasiana- Kepala desa Kajuanak Galis Bangkalan dilaporkan atas indikasi dugaan penyelewengan bantuan dana desa dan tidak ada nya transparansi perangkat desa.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh salah satu pemuda desa Kajuanak Galis berinisial (MH), dirinya mengaku selama ini resah dengan berbagai problematika yang terjadi di desanya itu.

"Banyak problematika yang terjadi di desa Kajuanak Galis, yang mirisnya justru dilakukan oleh kepala desa"

(MH) menyebut kepala desa Kajuanak Galis telah melanggar pasal 27 Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Kepala 

desa. 

"Kepala desa Kajuanak diduga melanggar ketentuan dalam melaksanakan tugas kewenangan hak & kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 26. Yang mana kepala desa wajib :

A. Menyampaikan laporan penyelenggaraan, pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota 

B.menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota

C. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD (badan permusyawaratan desa) setiap akhir tahun anggaran, memberikan dan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran." Ujarnya menjelaskan legal standing.

Atas hal tersebut (MH) menggunakan hak nya sebagai warga negara dengan melaporkan dugaan penyelewengan dana desa di Kajuanak Galis. Laporan tersebut dirinya buat pada tanggal 26 Juni 2023 melalui  Kejaksaan Negeri Bangkalan. Sebelumnya ia sudah terlebih dahulu melaporkan secara tulisan kepada Inspektorat Bangkalan pada tanggal 20 Juni 2023.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun