Jakarta, Kompasiana -Â
Willow projects. Â
Presiden Amerika Serikat Joe Biden pada tanggal 13 Maret 2023 mengesahkan izin pelaksanaan willow projects atau pengeboran minyak besar-besaran di Alaska. Sontak hal tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat negeri paman Sam.
Kecaman datang dari berbagai pihak yang menolak melalui surat dan petisi penolakan,mereka menuding Joe Biden telah mengkhianati janji pada masa kampanyenya yaitu komitmen untuk mengatasi krisis iklim dan membuat rencana jangka panjang progresif untuk menghadapi krisis iklim.
Melansir dari laman Wikipedia willow projects adalah pengeboran minyak yang di inisiasi oleh perusahaan multinasional ConocoPhillips di lereng utara Alaska, bertepat di National Petroleum Reserve milik pemerintah federal Amerika Serikat.
Willow Project diprediksi dapat menghasilkan 576 juta barel minyak bumi dalam kurun waktu 30 tahun. Dengan jumlah produksi sebanyak itu, proyek ini diperkirakan akan membuang 239 juta metrik ton karbon dioksida ke udara yang setara dengan total penggunaan listrik tahunan lebih dari 30 juta rumah atau Itu sama dengan emisi tahunan dari 76 pembangkit listrik batu bara.
Presiden Jokowi pada tanggal 30 Mei 2023 mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Peraturan tersebut membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun diberhentikan. Pemerintah berharap hal ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sontak kebijakan ini menimbulkan respon penolakan dari berbagai pihak terutama dari organisasi pecinta lingkungan seperti WALHI, Greenpeace, mantan menteri kelautan dan perikanan Susi Pudjiastuti dan masyarakat khususnya nelayan.
Greenpeace dan WALHI mengecam keras dan menolak ikut terlibat dalam kajian PP 26 serta meminta Jokowi segera mencabut PP tersebut.Â