Dalam hukum Islam dikenal kegiatan syirkah yang dilakukan dua orang atau lebih. Syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan. Definisi tersebut tercantum dalam buku Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah. Mengutip buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 5, secara bahasa, syirkah adalah bercampurnya harta dengan harta yang lain sehingga keduanya tidak bisa dibedakan lagi. Jumhur ulama kemudian menggunakan istilah ini untuk menyebut transaksi khusus, meskipun tidak terjadi percampuran kedua harta itu karena yang menyebabkan bercampurnya harta adalah transaksi.
Menurut ulama Hanabilah, syirkah adalah persekutuan hak atau pengaturan harta. Pendapat lain dari ulama Syafi'iyah mengungkapkan, syirkah adalah tetap nya hak kepemilikan bagi dua orang atau lebih sehingga tidak terbedakan antara pihak yang satu dengan pihak yang lain.
Rukun Syirkah
Sulaiman Rasjid dalam Fiqih Islam menjelaskan rukun syirkah berdasarkan syariat Islam sebagai berikut:
A.) Sighat (lafadz akad).
Orang (pihak-pihak yang mengadakan serikat), yaitu pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dalam mengadakan perserikatan.
Syarat-syarat Syirkah:
Terdapat beberapa syarat syirkah sebagaimana dijelaskan dalam buku Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Syarat-syarat syirkah mencakup:
- Syirkah dilaksanakan dengan modal uang tunai.
- Dua orang atau lebih berserikat, menyerahkan modal, mencampurkan antara harta benda anggota serikat dan mereka bersepakat dalam jenis dan macam perusahaanya.
- Dua orang atau lebih mencampurkan kedua hartanya, sehingga tidak dapat dibedakan satu dari yang lainya.