Mohon tunggu...
ARFA JALOEKA
ARFA JALOEKA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

SUKA OTOMOTIF

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jurnal Normatif Hukum

11 September 2023   13:33 Diperbarui: 11 September 2023   14:55 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

JURNAL 1

 

Pereview                     : Arfa Jalo Eka Prakasa Utama

Dosen                          : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

Judul Jurnal              : Analisis Yuridis Normatif Pemberian Kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja

Peneliti                        : Diah Puji Lestari

Penerbit                      : Jurnal Hukum Lex Generalis

Tahun Terbit              : Volume 3, Nomor 5, Mei 2022

Link                            : https://www.rewangrencang.com/ojs/index.php/JHLG/article/view/160/148  

  • PENDAHULUAN/ LATAR BELAKANG (Isu/Masalah Hukum)

Artikel jurnal ini membahas isu hukum terkait pemberian kompensasi dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja di Indonesia. Latar belakangnya adalah upaya untuk memahami dan mengatur hubungan antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mewujudkan kehidupan yang sejahtera.

PKWT merupakan salah satu jenis perjanjian kerja di Indonesia yang sering digunakan oleh pengusaha, terutama dalam merekrut karyawan. Artikel ini membahas perubahan-perubahan signifikan dalam regulasi PKWT, termasuk perpanjangan jangka waktu hingga maksimal 5 tahun, pemberian kompensasi kepada pekerja PKWT dengan minimal 1 bulan masa kerja, dan penghapusan sistem ganti rugi dalam pemutusan kontrak PKWT.

Selain itu, artikel ini menjelaskan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan pemberian kompensasi kepada pekerja PKWT, dengan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha sebagai sanksi yang mungkin diberlakukan. Sanksi pidana dan denda juga berlaku jika pelanggaran terus berlanjut.

Artikel ini memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan baru terkait PKWT dan pentingnya melindungi hak-hak pekerja dalam hubungan kerja. Dengan demikian, artikel ini memberikan kontribusi pada pemahaman hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

  • KONSEP/TEORI DAN TUJUAN PENELITIAN

Artikel jurnal tersebut membahas perubahan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Konsep utama yang dianalisis adalah perubahan aturan kompensasi PKWT dan sanksi bagi perusahaan yang melanggarnya. Tujuan penelitian adalah mengkaji dampak perubahan hukum terhadap hak pekerja/buruh dalam mendapatkan kompensasi saat kontrak PKWT berakhir, serta menganalisis efektivitas sanksi administratif terhadap pelanggaran oleh pengusaha. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, mengacu pada peraturan perundang-undangan, dengan fokus pada perlindungan hak pekerja dalam hubungan kerja.

  • METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF 
  • Objek Penelitiannya: Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan terkait ketenagaerjaan di Indonesia
  • Pendekatan Penelitiannya: Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan fokus pada analisis teks hukum dan interpretasi peraturan.
  • Jenis dan Sumber Data Penelitiannya: Data primer berupa peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, putusan pengadilan terkait, serta data sekunder berupa literatur hukum terkait.
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data Penelitiannya:  Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis teks hukum. Data dianalisis dengan metode deduktif, membandingkan peraturan lama dan baru serta mengevaluasi dampaknya pada ketenagakerjaan.
  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN/ANALISIS:

Hasil penelitian dalam artikel jurnal tersebut mengungkap perubahan signifikan dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia yang diakibatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam pembahasan dan analisis, penelitian ini mencatat beberapa temuan utama. Pertama, perubahan peraturan terkait hubungan kerja, seperti pengaturan kontrak kerja dan pemutusan hubungan kerja, telah mendapat kritik tajam dari sejumlah pihak karena dianggap dapat merugikan pekerja. Kedua, penghapusan beberapa persyaratan perizinan usaha berpotensi memberikan dampak positif pada investasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, perlu pemantauan yang ketat untuk menghindari eksploitasi pekerja dan ketidaksetaraan. Ketiga, implementasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya masih menghadapi tantangan dalam penegakan hukum dan kebijakan pelaksanaan yang efektif. Penelitian ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara pembukaan investasi dan perlindungan hak-hak pekerja dalam konteks perubahan hukum ketenagakerjaan. Implikasi dan saran kebijakan dibahas untuk memastikan implementasi yang seimbang dan adil dari UU Cipta Kerja di masa mendatang.

  • KELEBIHAN, KEKURANGAN ARTIKEL, DAN SARAN

Kelebihan artikel ini adalah analisis yang mendalam tentang dampak Undang-Undang Cipta Kerja terhadap hukum ketenagakerjaan Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan normatif yang kuat dan mengidentifikasi perubahan signifikan dalam peraturan hukum. Namun, kekurangannya adalah kurangnya data empiris yang mendukung analisis, dan penelitian tidak mencakup pandangan langsung dari pemangku kepentingan, seperti pekerja atau pengusaha. Saran untuk penelitian selanjutnya adalah memperluas cakupan dengan data empiris dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang dampak UU Cipta Kerja dan mengevaluasi implementasinya secara lebih rinci.

JURNAL 2

Pereview                     : Arfa Jalo Eka Prakasa Utama

Judul Jurnal              : Kajian Hukum Penerapan Ketentuan Hukuman Mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Peneliti                        : Grenaldo Ginting

Penerbit                      : Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Al-Manhaj

Tahun Terbit              : Volume 5, Nomor 1, 2023

Link                            : https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/2442/1304   

  • PENDAHULUAN/ LATAR BELAKANG (Isu/Masalah Hukum)

Penelitian ini mengkaji penerapan ketentuan hukuman mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Konteksnya adalah upaya pemberantasan korupsi sebagai masalah nasional yang berdampak merugikan negara dan masyarakat. Kemajuan bangsa Indonesia, sebagaimana dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, terkait erat dengan kemampuan berdaya saing tinggi.

Meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur ancaman hukuman mati dalam Pasal 2 ayat (2), penerapannya masih menjadi perdebatan dan belum pernah dijalankan dalam praktik. Ancaman hukuman mati hanya diterapkan dalam "keadaan tertentu," yang memicu berbagai pertanyaan tentang parameter dan kejelasannya. Selain itu, pertimbangan hak asasi manusia dan isu efektivitas pidana mati dalam menanggulangi korupsi juga menjadi perdebatan penting.

Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif untuk menganalisis ketentuan hukuman mati dalam undang-undang tersebut. Sumber utamanya adalah bahan hukum primer dan sekunder, dan analisisnya mengacu pada aspek-aspek yuridis dan normatif.

Penelitian ini mengidentifikasi bahwa penerapan hukuman mati dalam kasus korupsi sangat terbatas dan belum pernah dilaksanakan. Beberapa faktor yang memengaruhi hal ini adalah syarat "keadaan tertentu" yang kurang jelas, pertimbangan hak asasi manusia, dan perdebatan mengenai efektivitas hukuman mati dalam menanggulangi korupsi.

Terakhir, penelitian ini merinci bahwa diskusi tentang pidana mati akan terus berlanjut, mengingat perubahan pandangan internasional dan regional yang semakin menjauh dari hukuman mati. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang kontroversi seputar penerapan pidana mati dalam kasus korupsi di Indonesia.

  • KONSEP/TEORI DAN TUJUAN PENELITIAN

Konsep/Teori Penelitian:

Penelitian ini berfokus pada analisis hukum terkait penerapan hukuman mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Konsep penelitian melibatkan evaluasi terhadap relevansi dan efektivitas hukuman mati dalam menanggulangi tindak pidana korupsi, dengan mempertimbangkan aspek hak asasi manusia, perkembangan hukum internasional, dan dampak sosial-ekonomi.

Tujuan Penelitian:

  • Menganalisis konteks dan latar belakang hukuman mati dalam hukum korupsi Indonesia.
  • Menilai efektivitas dan relevansi hukuman mati dalam menekan tindak pidana korupsi.
  • Memahami implikasi hukum internasional dan prinsip hak asasi manusia terkait penerapan hukuman mati.
  • Memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
  • METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF 
  • Objek Penelitiannya: Penerapan hukuman mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.
  • Pendekatan Penelitiannya: Pendekatan yang digunakan adalah analisis normative dengan fokus pada perundang-undangan, kasus hukum, serta literatur hukum terkait.
  • Jenis dan Sumber Data Penelitiannya: Data sekunder diperoleh dari dokumen hukum, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan.
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data Penelitiannya:  Teknik pengumpulan data melibatkan studi dokumen, sedangkan pengolahan data dilakukan dengan analisis isi. Hasilnya akan diinterpretasikan dalam konteks hukum dan digunakan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan.
  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN/ANALISIS:

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukuman mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia menghadapi berbagai permasalahan. Meskipun hukuman mati dapat dijatuhkan untuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara secara besar-besaran, penggunaannya masih terbatas, dan putusan pengadilan cenderung bervariasi. Pembahasan mengungkapkan bahwa ada ketidakpastian hukum dalam penggunaan hukuman mati untuk kasus korupsi, yang dapat menghambat efektivitasnya sebagai deterrensi.

Analisis normatif menyoroti perlunya klarifikasi hukum yang lebih tegas dalam konteks ini, mempertimbangkan aspek-aspek seperti pertimbangan yuridis dan dampak sosial. Rekomendasi kebijakan termasuk penyusunan pedoman yang lebih jelas, serta pemantauan dan evaluasi yang lebih ketat terhadap kasus-kasus korupsi yang berpotensi mendapatkan hukuman mati. Langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan, konsistensi, dan efektivitas sistem peradilan pidana dalam menangani korupsi di Indonesia, sambil memperhatikan aspek kemanusiaan dan hak asasi manusia. Dengan demikian, penelitian ini memberikan pandangan kritis terhadap penerapan hukuman mati dalam konteks tindak pidana korupsi dan memberikan landasan untuk perbaikan hukum yang lebih baik di masa depan.

  • KELEBIHAN, KEKURANGAN ARTIKEL, DAN SARAN

Kelebihan artikel ini adalah mengkaji isu yang relevan dalam konteks hukuman mati untuk tindak pidana korupsi di Indonesia, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang konstruktif. Namun, artikel ini terbatas pada analisis normatif dan kurang menggali data empiris. Saran untuk penelitian selanjutnya adalah melakukan studi empiris yang melibatkan pemangku kepentingan dan mengumpulkan data lebih lanjut untuk mendukung temuan analisis. Selain itu, penelitian dapat memperdalam analisis dampak sosial, ekonomi, dan hukum secara komprehensif untuk memahami secara lebih mendalam implikasi penerapan hukuman mati dalam kasus korupsi di Indonesia.

JURNAL 3

 

Pereview                     : Arfa Jalo Eka Prakasa Utama

Judul Jurnal              : Perlindungan Hukum Bagi Bidan yang Melakukan Tindakan Medis (Studi Kasus Rumah Saki PKU Muhammadiyah Gombong)

Peneliti                        : Noor Rahmad, Deni Setiyawan, Septi Indrawati

Penerbit                      : Amnesti: Jurnal Hukum

Tahun Terbit              : Volume 5, Nomor 1, 2023

Link                            : https://jurnal.umpwr.ac.id/index.php/amnesti/article/view/2710    

  • PENDAHULUAN/ LATAR BELAKANG (Isu/Masalah Hukum)

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi bidan yang melakukan tindakan medis di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong. Kesehatan merupakan hak asasi manusia, dan rumah sakit memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kesehatan. Bidan memiliki kewenangan yang harus dijalankan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Perlindungan hukum bagi bidan diberikan jika mereka menjalankan tugas sesuai kewenangannya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa bidan memiliki kewenangan yang mencakup pelayanan kesehatan ibu, anak, reproduksi perempuan, dan keluarga berencana. Perlindungan hukum bagi bidan didasarkan pada pemenuhan standar profesi dan prosedur. Bidan yang melakukan pelanggaran terhadap standar profesi dapat menghadapi sanksi disiplin, termasuk pencabutan izin praktik. Bidan juga dapat menghadapi pengadilan jika ada tuntutan atau gugatan terkait tindakan medis mereka.

Perlindungan hukum bagi bidan juga melibatkan peran Ikatan Bidan Indonesia (IBI), yang bertugas mengawasi praktik bidan, memberikan bantuan hukum, dan menjaga profesionalitas. Jika bidan menjalankan standar profesi dengan benar, IBI akan memberikan bantuan hukum dalam menghadapi masalah hukum.

Dalam kesimpulan, perlindungan hukum bagi bidan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong didasarkan pada pemenuhan standar profesi dan prosedur, dengan peran penting IBI dalam memberikan bantuan hukum. Dengan demikian, bidan dapat menjalankan tugas mereka dengan keyakinan dan keleluasaan sesuai dengan kewenangan mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan.

  • KONSEP/TEORI DAN TUJUAN PENELITIAN
  • Penelitian ini berfokus pada perlindungan hukum bagi bidan yang melakukan tindakan medis di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong. Konsep dasarnya melibatkan kewenangan bidan dalam memberikan layanan kesehatan ibu, anak, dan reproduksi perempuan, serta tanggung jawab hukum yang terkait. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi kewenangan bidan, mengevaluasi perlindungan hukum yang ada, dan memahami peran Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dalam menangani pelanggaran etik bidan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas untuk bidan, memastikan kepatuhan terhadap standar profesi, dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan oleh bidan di rumah sakit.
  • METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF 
  • Objek Penelitiannya: Perlindungan hukum bagi bidan yang melakukan tindakan medis di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong.
  • Pendekatan Penelitiannya: Pendekatan yang digunakan adalah analisis dokumen hukum yang mencakup peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar profesi bidan.
  • Jenis dan Sumber Data Penelitiannya: Data diperoleh dari sumber bahan hukum primer dan sekunder, seperti Peraturan Menteri Kesehatan RI, Peraturan Pemerintah, dokumen IBI, serta literatur terkait.
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data Penelitiannya:  Teknik pengumpulan data melibatkan studi pustaka, sedangkan pengolahan dan analisis data dilakukan dengan mengidentifikasi aspek-aaspek kewenangan bidan dan perlindungan hukum yang relevan dalam konteks penelitian..
  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN/ANALISIS:

Hasil penelitian ini mengungkap bahwa bidan yang melakukan tindakan medis di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong memiliki kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Kewenangan bidan mencakup pelayanan kesehatan ibu, anak, reproduksi perempuan, dan keluarga berencana.

Perlindungan hukum bagi bidan diberikan sepanjang mereka menjalankan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional yang berlaku di rumah sakit tempat mereka bertugas. Dalam kasus pelanggaran atau tindakan di luar kewenangan bidan, tanggung jawab hukum akan diterapkan, dan bidan harus bertanggung jawab atas tindakannya.

Dalam analisisnya, penelitian ini menyoroti pentingnya peran Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dalam menjaga profesionalitas bidan, mengawasi pelaksanaan standar profesi, dan memberikan bantuan hukum jika bidan terlibat dalam tuntutan hukum. Perlindungan hukum bidan juga melibatkan evaluasi terhadap tindakan bidan agar tidak terjadi tindakan di luar kewenangan yang dapat merugikan pasien.

Dengan demikian, penelitian ini menghasilkan pemahaman yang lebih mendalam tentang perlindungan hukum bagi bidan dalam konteks Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong, mengidentifikasi peran IBI sebagai wadah pengawasan dan perlindungan profesi bidan, serta menggarisbawahi pentingnya pematuhan terhadap standar profesi untuk mencegah konsekuensi hukum yang merugikan.

  • KELEBIHAN, KEKURANGAN ARTIKEL, DAN SARAN

Kelebihan penelitian ini adalah memberikan pemahaman mendalam tentang perlindungan hukum bagi bidan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong. Namun, kekurangannya adalah cakupan penelitian yang terbatas pada satu rumah sakit. Saran: Perlu memperluas cakupan penelitian ke rumah sakit lain untuk generalisasi yang lebih baik. Juga, penelitian dapat mempertimbangkan pandangan pasien dan masyarakat tentang pelayanan bidan serta implikasinya dalam perlindungan hukum bagi bidan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun