Mohon tunggu...
ARFA JALOEKA
ARFA JALOEKA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

SUKA OTOMOTIF

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   11:10 Diperbarui: 11 September 2023   13:13 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Link                            : https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/2442/1304   

  • PENDAHULUAN/ LATAR BELAKANG (Isu/Masalah Hukum)

Penelitian ini mengkaji penerapan ketentuan hukuman mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Konteksnya adalah upaya pemberantasan korupsi sebagai masalah nasional yang berdampak merugikan negara dan masyarakat. Kemajuan bangsa Indonesia, sebagaimana dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, terkait erat dengan kemampuan berdaya saing tinggi.

Meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur ancaman hukuman mati dalam Pasal 2 ayat (2), penerapannya masih menjadi perdebatan dan belum pernah dijalankan dalam praktik. Ancaman hukuman mati hanya diterapkan dalam "keadaan tertentu," yang memicu berbagai pertanyaan tentang parameter dan kejelasannya. Selain itu, pertimbangan hak asasi manusia dan isu efektivitas pidana mati dalam menanggulangi korupsi juga menjadi perdebatan penting.

Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif untuk menganalisis ketentuan hukuman mati dalam undang-undang tersebut. Sumber utamanya adalah bahan hukum primer dan sekunder, dan analisisnya mengacu pada aspek-aspek yuridis dan normatif.

Penelitian ini mengidentifikasi bahwa penerapan hukuman mati dalam kasus korupsi sangat terbatas dan belum pernah dilaksanakan. Beberapa faktor yang memengaruhi hal ini adalah syarat "keadaan tertentu" yang kurang jelas, pertimbangan hak asasi manusia, dan perdebatan mengenai efektivitas hukuman mati dalam menanggulangi korupsi.

Terakhir, penelitian ini merinci bahwa diskusi tentang pidana mati akan terus berlanjut, mengingat perubahan pandangan internasional dan regional yang semakin menjauh dari hukuman mati. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang kontroversi seputar penerapan pidana mati dalam kasus korupsi di Indonesia.

  • KONSEP/TEORI DAN TUJUAN PENELITIAN

Konsep/Teori Penelitian:

Penelitian ini berfokus pada analisis hukum terkait penerapan hukuman mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Konsep penelitian melibatkan evaluasi terhadap relevansi dan efektivitas hukuman mati dalam menanggulangi tindak pidana korupsi, dengan mempertimbangkan aspek hak asasi manusia, perkembangan hukum internasional, dan dampak sosial-ekonomi.

Tujuan Penelitian:

  • Menganalisis konteks dan latar belakang hukuman mati dalam hukum korupsi Indonesia.
  • Menilai efektivitas dan relevansi hukuman mati dalam menekan tindak pidana korupsi.
  • Memahami implikasi hukum internasional dan prinsip hak asasi manusia terkait penerapan hukuman mati.
  • Memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
  • METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF 
  • Objek Penelitiannya: Penerapan hukuman mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.
  • Pendekatan Penelitiannya: Pendekatan yang digunakan adalah analisis normative dengan fokus pada perundang-undangan, kasus hukum, serta literatur hukum terkait.
  • Jenis dan Sumber Data Penelitiannya: Data sekunder diperoleh dari dokumen hukum, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan.
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data Penelitiannya:  Teknik pengumpulan data melibatkan studi dokumen, sedangkan pengolahan data dilakukan dengan analisis isi. Hasilnya akan diinterpretasikan dalam konteks hukum dan digunakan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan.
  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN/ANALISIS:

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukuman mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia menghadapi berbagai permasalahan. Meskipun hukuman mati dapat dijatuhkan untuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara secara besar-besaran, penggunaannya masih terbatas, dan putusan pengadilan cenderung bervariasi. Pembahasan mengungkapkan bahwa ada ketidakpastian hukum dalam penggunaan hukuman mati untuk kasus korupsi, yang dapat menghambat efektivitasnya sebagai deterrensi.

Analisis normatif menyoroti perlunya klarifikasi hukum yang lebih tegas dalam konteks ini, mempertimbangkan aspek-aspek seperti pertimbangan yuridis dan dampak sosial. Rekomendasi kebijakan termasuk penyusunan pedoman yang lebih jelas, serta pemantauan dan evaluasi yang lebih ketat terhadap kasus-kasus korupsi yang berpotensi mendapatkan hukuman mati. Langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan, konsistensi, dan efektivitas sistem peradilan pidana dalam menangani korupsi di Indonesia, sambil memperhatikan aspek kemanusiaan dan hak asasi manusia. Dengan demikian, penelitian ini memberikan pandangan kritis terhadap penerapan hukuman mati dalam konteks tindak pidana korupsi dan memberikan landasan untuk perbaikan hukum yang lebih baik di masa depan.

  • KELEBIHAN, KEKURANGAN ARTIKEL, DAN SARAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun