Sejatinya suatu perkara bisa dilimpahkan melalui proses pengajuan permohonan pengalihan persidangan pada Mahkamah Agung.
Setelah disetujui Mahkamah Agung akan menunjukkan langsung lokasi pengadilan yang akan menjadi tempat pelimpahan untuk menggelar persidangan. Aturan ini juga tertera pada Pasal 85 KUHAP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H