Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan. Pembunuhan terencana dalam hukum umumnya merupakan tipe pembunuhan yang paling serius, dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Membaca topik-topik yang masih hangat baru-baru ini, banyak artikel yang menyinggung mengenai kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Dari salah satu artikel tersebut beberapa fakta terkuak, salah satunya, yaitu Irjen Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuh berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 9 Agustus 2022. Lalu saya juga menemukan opini-opini, salah satunya adalah sebagai informasi, polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka atas kematian Brigadir J.Â
Kemudian tujuan dari penulisan artikel itu adalah untuk mengupdate informasi-informasi terbaru terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Lalu ragam bahasa yang digunakan cukup mudah untuk dipahami, barangkali menggunakan satu dua kata dalam bahasa Inggris.Â
Terakhir adalah profil penulis, Ahmad Naufal Dzulfaroh merupakan seorang reporter dari Solo yang mengawali karier sebagai jurnalis pada 2019 hingga saat ini sebagai reporter Tren. Pada 2021, menjadi bagian dari Tim Cek Fakta Kompas.com.
Untuk artikel berikutnya, artikel ini membahas mengenai kasus pembunuhan Brigadir J, ada fakta yang baru bahwa Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo telah resmi mengajukan banding atas vonis sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang diterimanya. Lalu opini yang saya temukan dari artikel ini adalah "Atas putusan ini, Ferdy Sambo akan melakukan banding.".Â
Lalu tujuan dari penulisan artikel ini adalah memberi tahu khalayak umum bahwa Ferdy Sambo mengajukan banding setelah dipecat oleh Polri. Lalu ragam bahasa yang digunakan cukup mudah untuk dipahami, barangkali menggunakan beberapa kata jabatan dalam Polri yang membuat kami para awam tidak terlalu familiar.Â
Lalu yang terakhir adalah profil penulis, yaitu Adhyasta Dirgantara memulai awal perjalanan sebagai jurnalis ketika masih semester 2 di kampus (Universitas Prof. Dr. Moestopo), di mana kala itu ia bergabung bersama Lembaga Pers Mahasiswa Diamma. Lalu setelah sekian lama bekerja pindah-pindah redaksi, pada 17 Mei 2022 ia bergabung dengan Kompas.com sebagai News Reporter.
Melihat dari kasus pembunuhan Brigadir J maka analogi yang cocok untuk kasus Ferdy Sambo adalah sepandai-pandainya tupat melompat akhirnya jatuh juga. Hal itu dikarenakan sifat Ferdy Sambo yang pada awalnya terus mengelak tetapi pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka juga.
Lalu apa yang akan terjadi terhadap kasus ini dalam 20 tahun ke depan? Dari tanggapan-tanggapan media masa, dalam beberapa tahun ke depan, kasus ini akan menjadi bahan pelajaran yang penting bagi kita semua mulai dari masyarakat, pemerintah, dan juga aparat penegak hukum terlebih Polri. Kasus ini akan selalu diingat karena benar nyatanya bahwa hukum tidak memandang jabatan dan tidak ada orang yang dapat kabur dari hukum. Semoga dalam 20 tahun ke depan kasus serupa tidak dapat terulang lagi dan kasus ini menjadi bahan evaluasi bersama bagi kita semua.
Lalu bagaimana cara agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang? Ada beberapa pendapat yang muncul. Pertama adalah perlu adanya penekanan atau aturan terhadap pengendalian senjata di aparat penegak hukum. Hal ini agar menghindari tindak penyalahgunaan senjata seperti pada kasus pembunuhan Brigadir J.Â
Kemudian kasus ini harus diselesaikan sampai tuntas dan secara transparan supaya tidak menimbulkan spekulasi publik. Hal ini agar mengembalikan citra kepolisian yang sebenarnya sudah baik dan dekat dengan masyarakat.
Jadi, setelah membahas tuntas kasus pembunuhan Brigadir J, kita semua harus menyadari bahwa oleh faktor-faktor tertentu, anggota Polri maupun penegak hukum lainnya dapat terlibat perbuatan yang melanggar hukum.Â
Di dalam sebuah korps akan selalu ada oknum yang jahat. Namun sebagai institusi penegak hukum harus menjalankan tugas secara legal dan konstitusionalnya menegakkan keadilan. Penegak hukum harus diawasi dan dikritik, tetapi sebagai sebuah mekanisme tentu harus dipercaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H