Mohon tunggu...
Mbah Ukik
Mbah Ukik Mohon Tunggu... Buruh - Jajah desa milang kori.

Wong desa

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Mudik Penuh Kesederhanaan

14 April 2022   12:21 Diperbarui: 14 April 2022   12:56 906
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Melewati hutan jati | Dokumen pribadi 
Melewati hutan jati | Dokumen pribadi 

Sampailah di kampung halaman. | Dokumen pribadi 
Sampailah di kampung halaman. | Dokumen pribadi 

Kisah lain, Tono dan Tini yang merantau tak begitu jauh dari kampung halamannya harus mudik dengan naik sepeda motor saja. 

Memang ada kendaraan umum tetapi harus oper tiga kali. Cukup memakan waktu dan biaya.

Sepeda motornya model terbaru yang diperoleh dari kredit 48 bulan penuh muatan bekal dan oleh-oleh selain harus dinaiki empat orang. Tono, Tini, dan Toni anaknya pertama serta Tino yang masih balita.

Jalan perdesaan sejauh 100an kilometer harus ditempuh hati-hati. Kadang melewati jalanan kering berbatu, hutan jati yang sepi tanpa tempat layak untuk sekedar meluruskan punggung istrinya yang menggendong si bungsu.

Dua keluarga di atas adalah gambaran masyarakat urban yang tak mungkin melupakan kampung halaman. Hidup dalam kekerabatan yang kental. Kesempatan mudik harus dijalani apa dan bagaimanapun caranya.

Ketika sampai di rumah, bisa jadi Amir tidak bisa memarkir mobil di halamannya yang sempit. Terpaksa harus memarkir di halaman rumah orangtua Tono yang cukup luas.

Memarkir di pinggir jalan dusun yang tidak terlalu lebar bisa mengganggu perjalanan orang lain dan dianggap mentang-mentang punya mobil.

 Dokumen pribadi 
 Dokumen pribadi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun