Sebenarnya aturan dan undang-undang yang mengatur ketertiban lalu lintas sejak dulu sudah memadai, hanya saja pelaksanaan di lapangan kurang tegas. Sering terjadi pembiaran dan terjadinya pungli untuk meloloskan kendaraan yang over dimension dan over load.
Pembiaran yang sudah berlangsung puluhan tahun menjadi sesuatu yang biasa. Maka ketika ada upaya penegakan hukum berlalulintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang merugikan negara serta korban nyawa, maka mau tak mau terjadilah pergesekan. Sopir dan pengusaha angkutan merasa dirugikan. Demo para sopir dan pengusaha angkutan yang menolak zero ODOL pada 2023 pun terjadi hampir di seluruh negeri.
Bagaimana putusan selanjutnya, kita menunggu semoga ketertiban dalam berlalu lintas segera terwujud.
Pertanyaan pun kadang muncul, apakah over dimension over load hanya berlaku untuk truk saja?
Bagi yang sering melakukan perjalanan, baik dengan kendaraan pribadi atau moda transportasi kelas ekonomi tentu sering menjumpai dan merasakan kendaraan over dimension over load. Mulai dari sepeda motor hingga bis angkutan umum.
0 0 0
Naik bis antar kota atau pun antar provinsi kelas ekonomi, bukan hal yang luar biasa jika pengemudi sering menyeser atau mengambil penumpang untuk mendapat setoran lebih banyak sekali pun kursi penumpang sudah penuh.
Bus tanpa AC pun semakin pengap dengan bau keringat penumpang, barang bawaan, minyak kayu putih penumpang yang masuk angin, dan makanan yang ditawarkan pedagang asongan.
Sebagai penumpang kita tak bisa protes selain hanya mengeluh dalam hati. Menggerutu akan diomeli kondektur atau kenek.
Bagaimana dengan aparat yang bertugas di pos? Mereka sering menutup mata sekali pun jumlah penumpang yang melebihi kapasitas juga terlihat dari luar.