Mohon tunggu...
Mbah Ukik
Mbah Ukik Mohon Tunggu... Buruh - Jajah desa milang kori.

Wong desa

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Hal yang Harus Diperhatikan Pengguna dan Pengelola Jalan TOL

8 November 2021   15:47 Diperbarui: 8 November 2021   17:18 743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bepergian atau pulang kampung di tempat yang jauh dengan melewati jalan TOL memang menjadi pilihan banyak orang dengan alasan bebas hambatan dan mempercepat perjalanan. Namun selamat dan aman sampai di tempat tujuan adalah hal yang utama.

Beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum memasuki jalan TOL:

  • Periksa kelaikan mobil sekali pun kendaraan baru, seperti: rem, tuas gas, kopling, radiator termasuk persedian air radiator, persedian bbm, tekanan udara pada ban, wiper, dan AC.
  • Periksa juga isi kartu masuk TOL.

Jangan sampai kurang. Dokumen pribadi.
Jangan sampai kurang. Dokumen pribadi.

Beberapa hal yang harus dilakukan saat melewati jalan TOL:

  • Selalu konsentrasi dan tenang.
  • Jangan di bawah batas minimal dan maksimal kecepatan. Batas minimal biasanya 60 km dan maksimal 100 km per jam.
  • Kenyataan di lapangan ada yang lebih dari 120 km terutama untuk kendaraan di atas 1500 cc.

Melebihi batas maksimal sangat berbahaya. Dokumen pribadi.
Melebihi batas maksimal sangat berbahaya. Dokumen pribadi.
  • Berjalan di lajur kiri. Lajur kanan hanya untuk menyalip. Kenyataan banyak kendaraan yang berjalan di batas minimal kecepatan melaju di sebelah kanan sehingga ada kendaraan yang melaju dengan batas maksimal 'terpaksa' , menyalip dari lajur kiri. Lalu kembali menyalip kendaraan di depannya yang berada di jalur sebenarnya. Sedang kendaraan yang disalip dari sebelah kiri tadi sudah memacu lebih cepat. Inilah salah satu penyebab kecelakaan yang pernah penulis lihat.

Sekali pun sepi tetap di lajur kiri. Dokumen pribadi.
Sekali pun sepi tetap di lajur kiri. Dokumen pribadi.

Berjalan di lajur kiri. Dokumen pribadi.               
        googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-712092287234656005-412');});
Berjalan di lajur kiri. Dokumen pribadi. googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-712092287234656005-412');});

Menyalip dari lajur kanan. Dokumen pribadi.
Menyalip dari lajur kanan. Dokumen pribadi.
  • Sebelum menyalip hendaknya memperhatikan lajur sebelah kanan dalam kosong. Baik bebas kendaraan dari arah belakang atau pun yang ada di lajur kanan di depannya. Perhatikan: banyak kendaraan berada di jalur kanan sekali pun melaju di batas minimal. Jangan menyalip dari jalur darurat (jalur paling kiri). Suatu kali penulis melihat sebuah kendaraan menyalip dari sebelah kiri dengan kecepatan mendekati batas maksimal. Karena pandangan tidak leluasa (stir kanan menyalip dari sebelah kiri) tanpa disadari ada kendaraan di depan kendaraan yang akan disalip sedang melakukan hal yang sama. Menghidari tabrakan dari belakang, secara spontan pengemudi mengurangi kecepatan sehingga laju kendaraan menjadi oleng dan banting kiri lalu menghantam pagar batas sebelah kiri jalan TOL lalu terpelanting ke kanan. Berhubung penulis berada di belakangnya dengan jarak aman dan tetap tenang maka bisa menghindari menabrak dari belakang tanpa membanting ke kiri atau ke kanan yang bisa berakibat kecelakaan pula.

13-6188e0e4ffe7b512811c28d2.jpg
13-6188e0e4ffe7b512811c28d2.jpg
  • Jaga jarak aman. Batas minimal dengan kendaraan lainnya paling tidak 50 m. Termasuk saat akan memasuki pintu masuk dan keluar jalan TOL.
  • Istirahatlah di rest area yang telah disediakan, setiap 3 jam atau 300 km mengemudi. Jangan melebihi batas tersebut. Jika kurang dari itu tidak masalah.
  • Kemudi kendaraan secara bergantian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun