Mohon tunggu...
Mbah Ukik
Mbah Ukik Mohon Tunggu... Buruh - Jajah desa milang kori.

Wong desa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sebungkus Rokok pada Undangan Pesta Perkawinan

13 Oktober 2021   12:52 Diperbarui: 13 Oktober 2021   12:58 1069
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mencatat yang mendapat tonjokan. Foto: dokumen pribadi.

Undangan ini disebut tonjokan. Bentuknya sekotak nasi, sayur tak berkuah, dan 3-5 macam kue tradisional. Tonjokan bisa berbentuk kotak dengan tulisan siapa yang mengundang, tempat dan waktu pesta. Ada juga yang berupa wadah lainnya yang dilampiri kertas undangan. Tonjokan ini dibuat dan diantar oleh panitia kecil yang dibentuk oleh para tetangga sebelah keluarga yang akan mengadakan pesta perkawinan. Bahkan yang diundang pun masih ada yang ditentukan oleh panitia kecil ini.

Siapa yang diundang akan dicatat oleh panitia kecil kemudian diserahkan kepada keluarga yang mengadakan pesta. Keluarga akan mengecek barangkali ada yang belum mendapatkan.

Waktu pengantaran tonjokan ini pun cukup singkat, yakni dua hari sebelum pesta perkawinan. Menerima tonjokan merupakan sebuah kehormatan, maka mbecek kepada keluarga juga merupakan yang mengundang adalah kehormatan juga.

Mbecek artinya hadir dan ikut berbahagia dalam pesta perkawinan.

Artinya, menerima tonjokan seharusnya mbecek.

Mengantar tonjokan. Foto: dokumen pribadi.
Mengantar tonjokan. Foto: dokumen pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun