Mohon tunggu...
Yudi Lesmana
Yudi Lesmana Mohon Tunggu... -

Ora neko-neko

Selanjutnya

Tutup

Politik

SKMA 073 Kebanggaan dan Prihatin

10 Oktober 2015   12:54 Diperbarui: 10 Oktober 2015   12:54 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saran

Agar efektifnya misi SKMA-073 tentang penyumpahan Advokat tanpa memandang OA yang mengajukan permohonan sumpah, yang juga seiring dengan aplikasi pelaksanaan putusan MK-36 atau MK-12 dan sekaligus telah mencabut SKMA-089 sebelumnya tentang penyumpahan advokat hanya melalui Peradi, dan tidak muncul lagi permasalahan baru dikemudiah hari, dapat disampaikan beberapa saran sebagai berikut :

  1. Sebaiknya SKMA-073 ini diikuti dengan juklak dan juknis tersendiri agar adanya pegangan bagi semua pihak dan tidak dimultitafsirkan yang bisa berpotensi memberi peluang terjadinya modus kejahatan.
  2. Dalam pelaksanaan prosesi penyumpahannya sendiri, disarankan Ketua PT setempat membentuk kepantiaan khusus agar terlaksananya tertib administrasi dan tertib manajerial, dan tidak terulangnya kembali adanya BAS tanpa arsip di PT tersebut.

Perlu dilakukannya koordinasi lebih dulu dengan Kemenkumham R.I tentang legalitas dan legal-standing serta keabsahanan dan kewenangan OA tersebut untuk mengajukan prosesi sumpah Advokat, mengingat hanya OA yang didirikan setelah lahirnya UUA tahun 2003 yang semestinya dipertimbangkan. Kesemuanya ini merupakan cermin dari dimiliknya “sense of crisis” dalam menyikapi kondisi kisruhnya berbagai OA saat ini sehingga cukup sulit membedakan yang mana valid legalitasnya dengan yang tidak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun