Saran
Agar efektifnya misi SKMA-073 tentang penyumpahan Advokat tanpa memandang OA yang mengajukan permohonan sumpah, yang juga seiring dengan aplikasi pelaksanaan putusan MK-36 atau MK-12 dan sekaligus telah mencabut SKMA-089 sebelumnya tentang penyumpahan advokat hanya melalui Peradi, dan tidak muncul lagi permasalahan baru dikemudiah hari, dapat disampaikan beberapa saran sebagai berikut :
- Sebaiknya SKMA-073 ini diikuti dengan juklak dan juknis tersendiri agar adanya pegangan bagi semua pihak dan tidak dimultitafsirkan yang bisa berpotensi memberi peluang terjadinya modus kejahatan.
- Dalam pelaksanaan prosesi penyumpahannya sendiri, disarankan Ketua PT setempat membentuk kepantiaan khusus agar terlaksananya tertib administrasi dan tertib manajerial, dan tidak terulangnya kembali adanya BAS tanpa arsip di PT tersebut.
Perlu dilakukannya koordinasi lebih dulu dengan Kemenkumham R.I tentang legalitas dan legal-standing serta keabsahanan dan kewenangan OA tersebut untuk mengajukan prosesi sumpah Advokat, mengingat hanya OA yang didirikan setelah lahirnya UUA tahun 2003 yang semestinya dipertimbangkan. Kesemuanya ini merupakan cermin dari dimiliknya “sense of crisis” dalam menyikapi kondisi kisruhnya berbagai OA saat ini sehingga cukup sulit membedakan yang mana valid legalitasnya dengan yang tidak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H