Mohon tunggu...
Arelyta Mareti
Arelyta Mareti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Arelyta Mareti

Arelyta Mareti 22 Maret 2001

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Kinerja karyawan dalam menghadapi Orang yang Gagal dalam Mengikuti Test

28 Mei 2021   10:57 Diperbarui: 28 Mei 2021   11:07 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karyawan dengan kinerja yang mampu memenuhi ekspektasi perusahaan merupakan yang harus dipertahankan. Permasalahannya adalah seringkali kinerja karyawan mengalami naik-turun dengan berbagai alasan mengatakan bahwa orang yang  gagal dalam mengikuti ujian berarti tidak layak menjadi pegawai tetap. 

Dengan demikian, perusahaan yang merekrut calon pegawai yang dibutuhkan, terdapat ribuan atau ratusan yang mendaftar, karenanya itu dilakukan seleksi dalam bentuk ujian untuk menentukan siapa yang menenuhi syarat akan diisi. Yang tidak memenuhi syarat perusaan maka  ditolak karena tidak memenuhi kriteria yang dibutuhkan perusahaan.

Kasus pegawai KPK

Kasusnya adalah ada 75 orang pegawai KPK yang gagal mengikuti sebuah test atau ujian yang disebut sebagai TWK, Test Wawasan Kebangsaan. 

Test ini dilakukan oleh pimpinan KPK sebagai konsekuensi dari keputusan MK tentang UU KPK nomor 19 tahun 2019, yang berimplikasi pada proses pengalihan semua pegawai KPK menjadi Pegawai Negeri, atau Aparat Sipil Negara alias ASN. Hal ini diatur dalam Pertauran Pemerintah atau PP nomor 41 tahun 2020.

Sebanyak 75 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menyatakan melawan karena merasa dilecehkan. Mereka menolak dibina untuk bisa kembali mendapatkan kesempatan menjadi aparatus sipil negara (ASN), berdasarkan penjabaran dari penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.

Lebih lanjut, masa kerja 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akan berakhir pada 1 November 2021. Tugas dan kewenangannya pun akan mendapat pengawasan ketat sebelum diberhentikan dari KPK.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun